Kronologi Pria di Probolinggo Bacok Petani Cabai hingga Meninggal Gegara Sering Goda Istrinya

Abdul menghampiri korban saat mengairi sawah yang ditumbuhi tanaman cabai di Desa Ranon. Keduanya pun terlibat perkelahian.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pembacokan.jpg
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pembacokan - Kronologi Pria di Probolinggo Bacok Petani Cabai hingga Meninggal Gegara Sering Goda Istrinya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pria bernama Abdul Samad alias AS (65) membunuh tetangganya sendiri yang berprofesi sebagai petani cabai berinisial AH (67).

Keduanya merupakan warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Abdul Samad mengaku menyesal atas perbuatannya itu.

Namun, penyesalan itu tidak berarti lagi di mata hukum.

Pasalnya kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan bengisnya itu.

Melansir dari TribunJatim.com, Abdul telah diringkus dan meringkuk di balik jeruji besi Polres Probolinggo.

"Saya sangat menyesal. Saya nekat menghabisi nyawa korban lantaran sering menggoda istri saya. Bahkan, selama sekitar 3 tahun terakhir ini," kata Abdul Samad saat ditemui di Ruang penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo dengan tangan terborgol, Rabu (15/11/2023).

Baca: Tak Terima Istrinya Sering Digoda, Pria di Probolinggo Bacok Petani Cabai hingga Meninggal

Baca: Tiru Jokowi, Maruf Amin Ajak Para Cawapres Makan Siang, namun Terancam Batal: Mereka Sibuk Semua

Kronologi

Abdul terbakar api cemburu.

Ia mengaku tak tahan istrinya terus digoda korban.

Abdul menghampiri korban saat mengairi sawah yang ditumbuhi tanaman cabai di Desa Ranon.

Keduanya pun terlibat perkelahian.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan membanting tubuh tersangka.

Tersangka berbalik menyerang dengan mengayunkan sebilah celurit ke arah korban.

Korban menderita lima luka bacokan di wajah dan betis.

Akibat luka serius itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mata celurit juga ditemukan masih menancap di betis korban.

Sesudah membacok korban, tersangka pulang ke rumah dan mengatakan ke istri jika korban sudah meninggal dunia di tangannya.

Sementara itu, tersangka dan korban merupakan tetangga.

"Sebelum menyabetkan celurit, saya lebih dulu merebut celurit korban. Saya membawa celurit dari rumah," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 terkait Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Dapat dipastikan motif kasus ini, pelaku menghabisi nyawa korban karena memang sudah lama menyimpan dendam. Istri tersangka sering digoda korban," terangnya. (*)

 

(Tribunnewswiki.com/Bangkit N) (TribunJatim.com/Danendra Kusuma)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved