TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum Guru SMK di Majalengka, Jawa Barat yang viral setelah digrebek oleh warga lantaran berhubungan intim, kini telah kembali mengajar.
Hal itu dipastikan oleh Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela.
Dewi Nurhulaela mengatakan, sehari setelah digerebek warga pada pekan lalu, keduanya masuk ke sekolah untuk mengajar.
Padahal, kala itu pihaknya menugaskan kepala sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar untuk memanggil, membina, dan meminta keterangan kepada keduanya.
"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," ujar Dewi Nurhulaela saat ditemui di SMKN 1 Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023).
Baca: Detik-detik Guru di Majalengka Digrebek Saat Berhubungan Intim, Pelaku Sempat Izin Pakai Baju Dulu
Baca: Kronologi Guru SMK di Majalengka Selingkuh dan Kepergok Berhubungan Intim di Rumah Kosong
Dikutip dari TribunJabar.id, Dewi Nurhulaela mengatakan, sepasang guru yang bukan suami istri itu tidak mempunyai pilihan, dan tetap harus masuk ke sekolah untuk mengajar.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan mereka merasa malu pasca digrebek.
"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," kata Dewi Nurhulaela.
Pasalnya, para siswa menanti untuk mendaparkan hak pelayanan mengajar dari guru.
Karena itu, keduanya pun tetap harus menjalankan tugas seperti biasanya.
Pihaknya mengakui, jika keduanya mangkir dari tugas mengajar maka terancam hukuman berlapis dan sanksi yang diterima semakin berat, sehingga harus kooperatif.
Bahkan, jika guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam - 40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.
"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," jelas Dewi Nurhulaela. (*)
(Tribunnewswiki.com/Bangkit) (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi )