TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan fasilitas yang memberikan kemudahan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan fasilitas cicilan dalam membayar tunggakan iuran bagi para peserta.
Cara membayar cicilan tunggakan BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program pembayaran bertahap atau cicilan tunggakan iuran BPJS kesehatan berlaku bagi segmen peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Apa saja syarat dan ketentuannya?
Baca: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang
Syarat bayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Disadur dari informasi resmi, program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberlakukan bagi peserta PBPU yang mempunyai tunggakan selama 4 hingga 24 bulan.
Pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.
BPJS Kesehatan memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahapan atau 12 kali.
Lalu, bagaimana cara membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Cara membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Pendaftaran program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
- Akan muncul informasi program Rehab, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
- Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia.
Sebagai tambahan informasi, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, akan diberhentikan sementara status kepesertaannya. Status kepesertaan ini akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas.
Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang mendapatkan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, wajib membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Inilah tata cara membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di
Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini