Demi Bayar Utang Pinjol, Ibu di Depok Tega Jual Anak Gadisnya Rp 3 Juta ke Pria Hidung Belang

Gadis yang masih duduk di bangku SMP itu harus melayani nafsu T dengan imbalan uang Rp 3 juta


zoom-inlihat foto
ilustrasi-multipel-orgasme-001.jpg
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Demi Bayar Utang Pinjol, Ibu di Depok Tega Jual Anak Gadisnya Rp 3 Juta ke Pria Hidung Belang


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu di Depok, Jawa Barat berinisial RAD (41) menjual anak gadisnya ke pria hidung belang.

Mengutip dari TribunnewsBogor.com, RAD menjual putri kandungnya yang masih di bawah umur, yakni 15 tahun ke WNA Mesir.

Dilansir dari Kompas.com, gadis yang masih duduk di bangku SMP itu harus melayani nafsu T yang merupakan pria hidung belang warga negara Mesir.

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri itu T memberi imbalan uang Rp 3 juta.

Kepada polisi, RAD mengaku terjerat pinjaman online (Pinjol). Sehingga membujuk anaknya agar berhubungan badan dengan T.

"RAD mengaku terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Diketahui RAD memaksa anak gadisnya itu melakukan hubungan intim dengan T, usai keduanya tiba di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

"RAD memaksa kepada korban melayani pelaku T, lalu pelaku RAD keluar kamar dan tinggal lah korban bersama pelaku T," kata Hadi.

Paman dan tante korban yang mengetahui yang dialami keponakannya itu segera melapor ke polisi.

Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," kata Hadi.

Baca: Jelang Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024, Berikut Hasil Survei Elektabilitas pada November 2023

Kronologi

Awalnya pada 2021 T meminta tolong ke RAD untuk menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumahnya.

Namun, pada tahun 2022 RAD malah menawarkan anak kandungnya ke T.

Bukannya menjadi ART, RAD malah menawarkan anak kandungnya itu untuk melayani nafsu T.

Setelah sepakat, RAD pun menjemput sang anak yang bersekolah di wilayah Cianjur menuju Depok untuk dijual.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menjelaskan bahwa pelaku RAD saat itu sedang membutuhkan uang.

Hal tersebut dikarenakan RAD sedang terlilit utang pinjaman online alias pinjol dengan nominal yang cukup fantastis, yakni Rp 100 juta.

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.

Baca: Gembiranya Enuh Nugraha ODGJ Viral Ketemu Sahabat di ITB, Bak Kembali Waras, Terkuak Siapa Sri Endah

Bahkan, ibu kandung bejat itu meminta korban untuk melayani T dengan alasan membantu orangtua.

Tak hanya sekali, RAD meminta putri kandungnya untuk terus melayani T.

Hingga kedua dan tiga kalinya, korban melayani T di tempat yang berbeda.

Dari hasil perbuatan bejatnya, RAD pun mendapat imbalan dari T.

Saat korban melayani T yang ketiga kalinya berada di sebuah apartemen di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok pada awal November 2023.

"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," jelas Nurhayati.

Namun, setelah dipaksa untuk melayani yang ketiga kalinya, akhirnya korban melaporkan perbuatan ibu kandungnya dan WNA Mesir itu ke paman dan tantenya.

Baca: Reaksi Umi Pipik Soal Emoji Semangka untuk Bela Palestina: Sama Saja Mengikuti Maunya Zionis Biadab

Pelaku ditangkap

Tak lama korban melapor, Polres Metro Depok pun langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku RAD. 

"Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Selain RAD, polisi juga menangkap T di apartemennya di wilayah Cibubur.

Penangkapan T dilakukan setelah dua hari RAD ditangkap.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

Dilansir dari Kompas.com, akibat perbuatannya, RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.

 

(Tribunnewswiki.com/Bangkit N) (Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong) (TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved