Kejanggalan Kasus Guru Diminta Uang Saat Ajukan Cuti Hamil, Disdik Kota Bogor Kembalikan Uangnya

Staf di kepegawaian juga sudah kita tegur jangan sampai terulang. Jadi ditegaskan tidak ada biaya biaya begitu


zoom-inlihat foto
tribunsumselcomkhoiril-Ilustrasi-guru.jpg
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru - Kejanggalan Kasus Guru Diminta Uang Saat Ajukan Cuti Hamil, Disdik Kota Bogor Kembalikan Uang Usai Viral


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral di media seorang guru SD yang dimintai uang Rp 250 ribu oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, saat mengajukan cuti hamil.

Setelah viral, kasus ini pun menjadi sorotan.

Namun, ada beberapa kejanggalan-kejanggalan pada kasus ini.

Kejanggalan pertama, yakni soal sang pegawai yang katanya tak memberikan nomer rekening, namun tiba-tiba mendapatkan transferan uang dari guru yang cuti melahirkan atau hamil.

"Nah ini tiba-tiba ada staf kepegawaian kami ini menerima transfer karena sudah membantu mengurus surat cuti. Dia juga kaget kok ada transfer, akhirnya lapor ke kami," kata Sekretaris Disdik Kota Bogor Hendres Deddy Nugroho saat dihubungi wartawan, Kamis (9/11/2023) dikutip Tribunnewswiki.com dari TribunnewsBogor.com.

Menurutnya, pegawai Disdik tak pernah memberikan nomer rekeningnya kepada guru yang mengajukan cuti hamil tersebut.

Lalu, siapa yang memberikan nomer rekening pribadi pegawai Disdik Kota Bogor kepada sang guru yang mengajukan cuti itu? "Saya tanya staf, dia ngga pernah kasih nomor rekening, tapi ada notif transfer masuk," tambahnya.

Baca: Pengakuan Gunawan Dwi Cahyo Usai Kepergok Jalan dengan Wanita Lain: Aku Minta Maaf, Ini Salahku

Notifikasi transfer masuk ke rekening pegawai Disdik ini pun langsung dari guru yang bersangkutan.

"Iya yang ngirim ibu itu. Di dalam berita pengiriman dibilang untuk terima kasih sudah dibantu urus izin cuti, dia juga kaget, makanya lapor ke kita," ujarnya.

Kemudian, kejanggalan kedua yakni ketika pegawai Disdik Kota Bogor yang menerima transferan itu mengaku mengetahui maksud guru yang bersangkutan.

"Terus kami tanya itu dalam rangka apa, dia jawab itu pak dalam rangka membantu mengurus cuti," tambahnya.

Padahal dalam aturan pengajuan cuti sendiri, pengurusan cuti ini tidak ada embel-embelnya.

Kata Hendres, saat ini pegawai yang menerima transferan itu mengembalikan uang guru yang bersangkutan ini.

"Kan memang urus izin-izin begitu kan memang tidak ada biaya apapun tapi tiba-tiba dia di transfer," tambahnya.

Disdik Kota Bogor pun memilih untuk menegur pegawai yang bersangkutan.

"Staf di kepegawaian juga sudah kita tegur jangan sampai terulang. Jadi ditegaskan tidak ada biaya biaya begitu," ungkapnya.

Meski begitu, guru yang bersangkutan saat ini sudah menuliskan surat pernyataannya.

Surat pernyataan tersebut diterima TribunnewsBogor.com dari Dinas Pendidikan Kota Bogor saat melakukan konfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (7/11/2023).

Dalam surat pernyataan yang ditulis dengan tulisan tangan tersebut dituliskan Surat Pernyataan atas nama guru yang bersangkutan.

Guru ini mengklaim bahwa tidak ada permintaan transfer sejumlah uang seperti narasi yang beredar.

"Dengan ini menyatakan bahwa dalam pengajuan surat cuti melahirkan saya, tidak ada permintaan transfer sejumlah uang kepada pihak dari Dinas Pendidikan yang menguruskan surat cuti saya, Melainkan saya sendiri yang berinisiatif untuk memberikan sebagai tanda terimakasih telah membantu saya dalam pengurusan surat cuti ini," tulis guru dalam surat pernyataan.

"Adapun pemotongan gaji sebesar 50 persen itupun tidak ada. Saya memberikan upah lelah kepada guru pengganti sesuai kemampuan saya karena guru penggantinya guru honorer," tambahnya.

Sementara itu, usai kasus guru izin cuti hamil viral diminta uang bayar, Disdik Kota Bogor memilih mengembalikan uang Rp 250 guru milik guru bersangkutan.

"Sudah clear dan selesai. Kita sudah klarifikasi juga," kata Kepala Bidang SD pada Disdik Kota Bogor R Medi Sandora kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (7/11/2023).

Baca: Ratapan Gunawan, Ayah Caroline Angelica Mahasiswi Unair Meninggal Misterius: Saya Langsung Nangis

Disdik Kota Bogor juga sudah meggali keterangan dari pegawai Disdik di bagian kepegawaian.

"Berdasarkan hasil penggalian keterangan kepada Sdr Ade sub bagian kepegawaian Disdik, selama ini tidak ada aktifitas pungutan kepada pegawai yg mengurus kepegawaian dilingkungan dinas pendidikan," tambah Medi.

Untuk transfer yang dinarasikan berjumlah Rp 250 ribu, sambung Medi, hanya salah paham.

Disdik pun tidak meminta sejumlah uang kepada guru yang bersangkutan.

"Adapun adanya transfer yg dilakukan, Sdr Ade juga merasa kaget, karena tidak merasa meminta," ujarnya.

Disdik pun akan mengembalikan uang yang sudah ditransfer oleh guru yang bersangkutan.

"Pihak Dinas telah meminta adanya transfer uang yang telah masuk rekening, agar segera dikembalikan, dan Dinas melarang keras agar hal tersebut tidak boleh terjadi lagi," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved