TRIBUNNEWSWIKI.COM - Prof. Taruna Ikrar, dalam Pidato di Sidang Umum IAMRA, menyampaikan, bahwa Indonesia telah menjadi Negara terdepan dalam Aturan Pelayanan Kedokteran di dunia.
Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.
Undang-Undang Kesehatan yang baru diberlakukan pada tahun ini telah menjadi isu yang hangat dalam dunia kesehatan.
Undang-undang ini memberikan arahan baru dalam pengaturan sistem kesehatan di Indonesia.
Namun, bagaimana sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini?
Apakah mereka menerima dengan baik atau ada perbedaan pendapat?
Baca: Taruna Ikrar : Kongres Konsil Dokter Dunia (IAMRA) di Bali Indonesia Dibuka Wapres KH Maruf Amin
Undang-Undang Kesehatan baru merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia.
Undang-undang ini mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
Menurut Prof Taruna Ikrar, terdapat sejumlah aspek yang akan diperbaiki dengan diterapkan Undang-undang Kesehatan ini, antara lain:
- Mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan.
- Memudahkan akses layanan kesehatan.
- Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana.
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan.
- Memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan.
- Mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.
- Menyederhanakan proses perizinan kesehatan.
- Melindungi tenaga kesehatan secara khusus.
- Mengintegrasikan sistem informasi kesehatan.
Baca: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Sikap tenaga kesehatan terhadap Undang-Undang Kesehatan yang terbaru dapat berbeda-beda.
Beberapa di antaranya menerima dengan baik karena undang-undang ini memberikan panduan yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Mereka menganggap undang-undang ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.
Namun, ada juga tenaga kesehatan yang memiliki pandangan kritis terhadap undang-undang ini.
Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal dalam undang-undang tersebut masih terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan memunculkan kebingungan.
Misalnya, pasal tentang kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan masih belum dijelaskan secara rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas mereka.
Bahkan, sudah ada yang menggelar aksi damai yang menyuarakan penolakan ataupun meminta UU tersebut ditinjau kembali.
Ada baiknya juga sebelum mengadakan aksi damai yang kadang- kadang bisa berubah menjadi kericuhan jika “disusupi” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebaiknya diadakan pembahasan/diskusi antarorganisasi kesehatan sehingga dapat saling member masukan dan pemahaman tentang pasal- pasal yang masih menimbulkan prokontra.
Ada beberapa isu yang muncul terkait dengan Undang-Undang Kesehatan yang terbaru.
Salah satunya adalah masalah regulasi terhadap penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan.