TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi dukun cabul di Cilacap, Jawa Tengah dibongkar oleh Polisi.
Berikut adalah tampang dukun cabul yang beraksi di Cilacap.
Dukun bernama Supriyadi (42) atau yang terkenal dengan panggilan Mbah Supri tersebut kini telah ditangkap polisi.
Melansir dari TribunBanyumas.com, Mbah Supri membuka praktiknya di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepada pasiennya, ia mengaku bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Namun, bukannya menyembuhkan, Mbah Supri mengajak pasiennya itu untuk bersetubuh layaknya suami istri.
Ia berdalih jika persetubuhan itu merupakan bagian dari upaya penyembuhan penyakit si pasien.
Mbah Supri tak sungkan untuk mengajak berhubungan intim secara berulang kali, hingga ada yang sampai 23 kali.
Baca: Nasib Gibran Pasca Putusan MKMK, Apakah Pencalonan Cawapresnya Batal?
Wakapolresta Cilacap AKBP, Arief Fajar Satria mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada 10 perempuan yang menjadi korban Mbah Supri.
"Kesepuluh korban itu awalnya hendak melakukan pengobatan, namun mereka rupanya terkena tipu daya dukun cabul itu," jelas wakapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (7/11/2023).
Adapun usia para korban berkisar antara 25- 50 tahun.
Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.
"Mbah Supri dalam menjalankan profesinya, ternyata dukun cabul.
Para korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengobatan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Selain bersetubuh dengan tersangka, para korban terlebih dahulu diminta untuk bersetubuh dengan sesama perempuan, yakni dengan asistennya dan juga alat bantu seks.
Aksi persetubuhan sesama jenis itu pun juga direkam dan dikirimkan ke handphone tersangka.
"Korban dipaksa untuk bersetubuh, kalau menolak mereka diancam akan dibuat gila oleh tersangka," ungkap Arief.
Disebutkan Arief bahwa para korban disetubuhi oleh tersangka hingga berkali-kali.
Ada yang 12 kali, 15 kali, 20 kali bahkan terbanyak ada yang sampai 23 kali disetubuhi.
Tak hanya itu, para korban juga dimintai biaya pengobatan oleh tersangka.
Baca: Apabila Putusan MKMK Anulir Gibran sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98
Sementara itu, dalam penangkapan tersangka di kediamannya, polisi menemukan sejumlah alat-alat yang digunakan tersangka untuk praktek.
Seperti kendi tanah liat, gentong tanah liat, tikar, minyak wangi, pedang, tongkat, kain mori dan lainnya.
Tak hanya itu, adapula alat bantu seks berupa vibrator dan juga beberapa bungkus rokok serta handphone tersangka yang diamankan polisi.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah," jelas Arief.
Arif menambahkan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap untuk mengetahui korban-korban lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ancaman Dukun Cabul Kroya Cilacap kepada Korban: Dibikin Gila