Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Bagaimana Nasib Pencalonan Gibran sebagai Cawapres?

MKMK menegaskan putusan itu tak akan mengubah putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Sehingga putusan MKMK tersebut tak menghalangi


zoom-inlihat foto
KOMPASCOMFristin-Intan-Sulistyowati-hkkj.jpg
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Bagaimana Nasib Pencalonan Gibran sebagai Cawapres? - Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka, di Kabupaten Karanganyar, pada Kamis (2/11/2023)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari Kompas.com, Anwar Usman telah terbukti melanggar kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Kelompok massa yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Gibran menjadi cawapres terus berdatangan ke Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Bahkan mereka mengancam akan mengulang peristiwa 98 menduduki MK jika putusan Gibran bisa menjadi cawapres dibatalkan MKMK.
Kelompok massa yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Gibran menjadi cawapres terus berdatangan ke Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Bahkan mereka mengancam akan mengulang peristiwa 98 menduduki MK jika putusan Gibran bisa menjadi cawapres dibatalkan MKMK. (Wartakotalive.com/ Miftahul Munir)

Baca: Apabila Putusan MKMK Anulir Gibran sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

Nasib Pencalonan Gibran

Pasca putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik di MK tak sedikit publik yang penasaran dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Namun dilansir dari Youtube Tribunnews.com, MKMK menegaskan putusan itu tak akan mengubah putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Sehingga putusan MKMK tersebut tak menghalangi langkah Gibran untuk mendampingi Prabowo pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Kompas.com/Vitorio Mantalean, Fitria Chusna Farisa) (Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - What's Up with

    What's Up with Secretary Kim? adalah sebuah film
  • Film - Sosok Ketiga: Lintrik

    Sosok Ketiga: Lintrik adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Solata (2025)

    Solata adalah sebuah film drama Indonesia yang dibintangi
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved