TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral di media sorang anak angkat inisial AY di Banyuasin, Sumatera Selatan mengusir ibu angkatnya.
Wanita bernama Siti Marbiah (73) harus terusir dari rumahnya sendiri dan menumpang di rumah adik, kakak dan tetangga selama delapan bulan lamanya.
Kisah itu pun viral di media hingga mendapat sorotan dari masyarakat.
Padahal AY telah dirawat oleh Siti Marbiah sejak usia 2 tahun.
Siti Marbiah sengaja mengangkat AY sebagai anak karena orang tua kandungnya bercerai dan tak lagi mau mengurusnya.
Nenek Siti Marbiah sudah mengorbankan segala hal demi kehidupan AY.
Mulai dari makan, biaya sekolah hingga kuliah sampai menjual rumah warisan.
Uang penjualan rumah bahkan diberikan pada AY sebesar Rp 200 juta.
Nenek Siti Marbiah rela membeli rumah lain untuk tinggal.
Sampai suatu ketika AY meminta restu untuk menikah yang ke 4 kalinya.
Sebagai orang tua, Siti Marbiah tentu menasihati AY agar memilah lelaki dengan benar.
"Carilah laki-laki yang benar. Jangan sampai nanti cerai lagi, tidak enak. Kan sudah tiga kali cerai," kata nenek Siti TribunnewsBogor.com mengutip dari Tribun Sumsel.
Baca: Reaksi Ibu Bocah SD yang Jajan di Kantin Habis Rp 600 Ribu: Ya Ampun, Bu, Enggak Apa-apa Kasih Aja
Tapi ternyata nasihat nenek Siti Marbiah justru menyakiti hati AY.
Ia kemudian angkat kaki dari rumah Siti Marbiah di Banyuasin dan tetap berkukuh menikah lagi.
Namun tiga sampai empat bulan kemudian, AY kembali datang ke rumah Marbiah.
AY datang bersama suami barunya.
Saat terjadi keributan, suami AY turu ikut campur.
"Aku ngomong sama suami barunya, aku bisa beri nasihat. Karena, selama ini aku yang mengurus dia (AY). Jangankan dia, anak-anaknya saja aku yang urus semua. Dari situ, suaminya diam," kata Siti Marbiah.
Siti Marbiah dipaksa untuk keluar dari rumah tanpa membawa barang apapun.
Nenek 74 tahun ini, tidak dapat kembali karena rumah digembok AY.
Sehingga, Siti Marbiah menumpang menginap di rumah adik, kakak dan tetangga selama delapan bulan lamanya.
Baca: Reaksi Umi Pipik Soal Emoji Semangka untuk Bela Palestina: Sama Saja Mengikuti Maunya Zionis Biadab
Pengusiran yang dilakukan AY kepada Siti Marbiah, karena AY merasa bila sertifikat rumah tersebut atas namanya.
Kuasa hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu mengatakan, AY meminta Siti Marbiah menjual rumah dan tanah warisan tanpa sepengetahuan keluarga besar.
Siti Marbiah pun mengiyakan kemudian menjual rumah dan tanah Rp 200 juta.
Uang tersebut ia berikan pada AY.
Sisa uang dari penjualan itu lantas dibelikan rumah dan tanah yang kini diperebutkan AY.
"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini," kata Jallas.
"Nanti, akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com