MKMK Simpan Bukti CCTV Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Capres

Gugatan tersebut sempat ditarik lalu dibatalkan penarikannya. Dalam situasi itu, sebagian hakim mengabulkan perkara yang tak pernah diperiksa itu


zoom-inlihat foto
Majelis-Kehormatan-Mahkamah-Konstitusi-MKMK.jpg
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdiri dari hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams (kiri), pendiri MK Jimly Asshiddiqie (tengah) selaku perwakilan tokoh masyarakat, dan eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (kanan) selaku perwakilan akademisi, dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, Kamis (26/10/2023)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) tentang kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres, pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut sempat ditarik lalu dibatalkan penarikannya.

Dalam situasi itu, sebagian hakim mengabulkan perkara yang tak pernah diperiksa itu dan berujung polemik.

"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

"(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata dia.

Jimly juga memastikan akan memeriksa panitera yang berkaitan dengan kejanggalan tersebut.

Pemeriksaan panitera itu, dijadwalkan pada Jumat (3/11/2023).

Kejanggalan penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru itu sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan yang sama.

Dalam dissenting opinion-nya, Arief mengatakan kronologi bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023).

Surat tersebut bertanggal 26 September 2023.

Hanya saja, pada Sabtu (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 yang isinya mencantumkan pembatalan surat pencabutan gugatan yang mereka serahkan kepada MK satu hari sebelumnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdiri dari hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams (kiri), pendiri MK Jimly Asshiddiqie (tengah) selaku perwakilan tokoh masyarakat, dan eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (kanan) selaku perwakilan akademisi, dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, Kamis (26/10/2023)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdiri dari hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams (kiri), pendiri MK Jimly Asshiddiqie (tengah) selaku perwakilan tokoh masyarakat, dan eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (kanan) selaku perwakilan akademisi, dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, Kamis (26/10/2023) (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Almas cs kemudian meminta MK tetap memeriksa dan memutus perkara itu.

Selanjutnya, pada Selasa (3/10/2023), MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas.

Menurut kuasa hukum, surat itu diterima oleh petugas keamanan MK bernama Dani pada Sabtu (30/9/2023) malam.

Hanya saja, berdasarkan penelusuran Arief, merujuk Tanda Terima Berkas Perkara Sementara yang dicatat oleh MK, surat pembatalan pensrikan gugatan itu baru diterima pada Senin (2/10/2023) pada pukul 12.04 WIB.

Baca: Anwar Usman Enggan Mundur Setelah Adili Perkara Usia Capres-Cawapres : Jabatan Milik Allah

Arief mengatakan, pegawai MK yang menerima surat itu pun bukan Dani, sebagaimana dikatakan tim kuasa hukum.

Pegawai MK yang namanya tercantum dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara yakni Safrizal.

Arief mengaku heran lantaran kepaniteraan MK meregistrasi surat pembatalan penarikan gugatan itu pada Sabtu (30/9/2023) yang notabene merupakan hari libur, bukan pada Senin (2/10/2023) sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara.

Arief menyebutkan, pemohon mempermainkan kehormatan MK sebagai lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan gugatan.

Eks Ketua MK itu juga menilai, pemohon mestinya tidak dapat mengajukan lagi gugatan yang telah mereka cabut, sebagaimana diatur Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Di sisi lain, MK dianggap seharusnya menolak surat pembatalan penarikan perkara dan tak lagi memeriksa apalagi mengabulkan permohonannya. 

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved