TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.
Seperti yang diketahuii, apabila Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif.
Namun Anda tidak perlu khawatir, sebab cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan sangat mudah dilakukan.
Simak baik-baik dalam artikel ini untuk cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena terlambat membayar iuran.
Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif
Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif salah satunya karena terlambat membayar iuran bulanan.
Disebutkan dalam Manlak JKN-BPJS Kesehatan, status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.
Baca: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP Tanpa Datang Langsung ke Kantor
Baca: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU 2023 Tanpa Harus datang ke Kantor Cabang
Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.
Hal itu lantaran BPJS sebelumnya ditanggung oleh perusahaan dan akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apabila BPJS dalam status tidak aktif, maka tidak bisa menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Adapun saat ini, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib.
Untuk itu, bagi masyarakat dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, segera aktifkan kembali.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif otomatis akan kembali aktif saat peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.
"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com (3/1/2021).
Sementara itu, bagi Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI, dilansir dari Kompas.com:
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Baca: Berikut Cara Mudah Bayar Tagihan BPJS Kesehatan, Cuma Pakai HP dan Bisa Dilakukan di Rumah
Cara cek status peserta BPJS Kesehatan
Adapun guna mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, bisa mengeceknya via online melalui aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN, atau Voice Interactive JKN.