Dampak Finansial dan Sosial Main Judi Online, Dari Jual Barang sampai Nyolong Buat Judi

Judi online terbukti tak hanya menghancurkan keuangan seseorang, tetapi juga berpotensi memunculkan bibit kriminalitas.


zoom-inlihat foto
IST-Ilustrasi-judi-slot-online.jpg
IST via Tribun Toraja
Ilustrasi judi slot online.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat yang kecanduan bermain judi online semakin banyak dan kondisi ini sangat meresahkan.

Hal tersebut tercermin dari temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 250 triliun per tahun.

Judi online terbukti tak hanya menghancurkan keuangan seseorang, tetapi juga berpotensi memunculkan bibit kriminalitas.

Perencana keuangaan Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan, untuk lepas dari jerat judi online seseorang harus menyadari dampak finansial dan sosial yang akan terjadi ke depan.

"Dampaknya apa ke depan? Apa efek negatif yang akan saya hadapi ketika uang habis untuk berjudi?" ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Ia menjelaskan, judi online bisa membuat seseorang terpaksa menjual barang dan aset keuangannya untuk berjudi atau membayar utang akibat judi.

Baca: Amanda Manopo Dibayar Rp 16 Juta untuk Promosi Judi Online: Bayaran Kecil Sekali, Kirain Game Online

Baca: KRONOLOGI Mahasiswa Medan Telanjang di Bandara Bali Diduga Depresi Gara-gara Judi Online

Belum lagi, judi juga berpotensi menjerumuskan orang pada tindak kriminal misalnya mencuri.

Pelaku judi tentu akan mengalami kerugian apalagi ketika terjerat hukum.

"Mencuri demi kesenangan berjudi, karena itu bisa dibilang menjadi candu, rasa penasarannya begitu kuat," imbuh dia.

Dari aspek keuangan, kecanduan judi online jelas berdampak buruk. Uang yang digunakan untuk bermain judi berpotensi membuat arus kas kebutuhan sehari-hari terganggu.

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online (Ist)

Andy bilang, pada beberapa kasus, kecanduan judi online juga dapat berdampak pada masalah keluarga yang berujung perceraian.

"Dampak judi online harus dipahami. Itu efek yang akan terjadi kalau kesenangan tersebut dilanjutkan," tutur dia.

Lebih lanjut Andy menjelaskan, kegiatan judi bukan merupakan aktivitas investasi. Pasalnya, beberapa masyarakat masih menganggap judi juga dapat masuk investasi.

Investasi seharusnya dapat terukur secara logis dan sistematis.

Dalam kaitannya dengan saham, perusahaan terbuka juga memiliki laporan keuangan.

"Kalau judi online itu hanya untung-untungan saja. Jadi saya tidak mengangap itu sebagai investasi," terang dia.

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Anaisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, sebanya 2,76 juta masyarakat Indonesia disebut bermain judi online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,19 juta masyarakat merupakan golongan warga berpenghasilan rendah. Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan, jumlah tersebut menggambarkan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil.

"(Nominal taruhan) di bawah Rp 100.000," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Ia merinci, profil masyarakat tersebut melingkupi pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. Tak hanya masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan PNS juga menjadi korban judi online ini

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait Judi Online di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved