TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab kabar terkait dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Selain Gibran, laporan tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat.
"Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Terkait ada beberapa pihak yang meragukan dirinya sebagai cawapres, Gibran menyerahkan penilaian itu ke masyarakat.
"Saya kembalikan lagi ke warga," ungkap Gibran.
Sementara, Jokowi menilai, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi di bidang hukum.
Ia pun mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut.
"Ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ditemui di gedung Merah Putih KPK mengatakan, laporan tersebut mengenai tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin.
Laporan itu diterima oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Erick menjelaskan, pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca: Dilaporkan kepada KPK atas Dugaan Kolusi & Nepotisme, Gibran Tak Takut: Monggo, Silakan
Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman tersebut, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun bisa maju dalam Pilpres 2024.
Dia menyebutkan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Sebab, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)