TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri presiden atau wakil presiden.
“Pak Jokowi bisa menyelamatkan dengan melarang anaknya untuk menjadi calon wakil presiden. Kritik ini kami sampaikan untuk legitimisasi dan legacy Pak Jokowi,” kata Hidayat ditemui usai acara persiapan 100 tahun Gontor di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Larangan tersebut juga untuk menyelamatkan nama Mahkamah Konstitusi.
“Sekaligus untuk menyelamatkan MK dari plesetan ‘Mahkamah Keluarga’ atau ‘Mahkamah Keponakan’,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Hidayat kemudian meminta, bagi siapa pun yang diuntungkan dari putusan MK itu, hendaknya bersikap negarawan.
“Bagi siapa pun yang diuntungkan oleh keputusan MK tersebut, karena masih di bawah 40 tahun, hendaknya dia bersikap negarawan. Untuk mengatakan, ‘saya tidak akan mengambil keputusan itu’,” kata Hidayat.
Hidayat mengatakan, putusan MK itu akan menghadirkan kegaduhan nasional apabila dilaksanakan.
“Belum lagi kalau dia adalah anak presiden. Nyatakan saja bahwa ‘saya menolak’ dan itu menjadi legacy yang sangat bagus bagi dia,” ujar Hidayat.
“Karena kalau dia menolak akan menjadi prestasi yang bagus buat dia. Dan pada saat itu, dia sudah bukan menjadi anak presiden, dan itu pasti akan teruji betul. Apakah dia mampu karena hanya menjadi anak presiden, atau memang mampu sendiri,” kata dia.
Baca: Pengamat : Prabowo Bisa Dicap Langgengkan Dinasti Jokowi Jika Gandeng Gibran untuk Cawapres
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto terbuka setelah putusan itu.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)