Tuding Jokowi Berbuat Tercela, Rocky Gerung: Mestinya PDIP Ajukan Pemberhentian Jokowi

Rocky Gerung mengatakan partai-partai politik seharusnya mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.


zoom-inlihat foto
TRIBUNNEWSIRWAN-RISMAii-m-hh-gWAN.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengamat politik Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers tentang dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat, (4/8/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan partai-partai politik, termasuk PDIP, seharusnya mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memicu polemik.

MK memutuskan membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres asalkan dia punya pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih lewat pemilihan.

Putusan MK itu telah membuka peluang putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres.

Sehubungan dengan hal itu, Rocky menuding Jokowi telah mengintervensi putusan tersebut.

"Semua sudah diintervensi dan direkayasa oleh Jokowi," ujar Rocky Gerung lewat pesan suara yang dikirimkan kepada media, Jumat, (20/10/2023).

Dia juga menyinggung adik ipar Jokowi, Anwar Usman, yang menjadi Ketua MK. Menurut Rocky, Jokowi bisa dengan mudah mengintervensi MK.

"Padahal pernyataan itu sudah disiapkan sebelumnya karena putusan MK sudah diketahui. Itu semua sudah direkayasa," kata Rocky.

Baca: Imbau Prabowo Tak Pilih Gibran, Pakar: Tak Terbayangkan Debat Gibran Lawan Mahfud MD

Rocky juga menyindir pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa persoalan Gibran menjadi cawapres atau tidak bukan urusan dia.

"Bukan urusan saya (Jokowi). Tapi saya bisa intervensi parpol untuk urusan capres/cawapres. Intervensi. Cawe-cawe. Sama saja," katanya.

Menurut Rocky putusan MK itu mencoreng wajah demokrasi Indonesia.

"Sebab itu, Jokowi sebenarnya telah melakukan perbuatan tercela, dengan mengintervensi MK dan parpol serta cawe-cawe soal capres."

Dia mengatakan partai-partai politik yang kecewa terhadap Jokowi seharusnya mengajukan impeachment atau pemakzulan atau pemberhentian Jokowi dengan tuduhan bahwa dia telah melakukan perbuatan tercela.

"Saya bukan ngompor-ngompori. Tapi mestinya parpol-parpol yang kecewa karena telah diintervensi, termasuk PDIP, melakukan impeachment," katanya.

Baca: Muncul Rumor Gibran Akan Gabung Golkar, Airlangga Sebut Ada Komunikasi: Kita Lihat Saja

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Dok. Sekretariat Presiden)

MK kabulkan gugatan

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Lembaga peradilan itu menyatakan seseorang yang belum menginjak usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan dia pernah punya pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

MK mengatakan putusan tersebut berlaku mulai Pilpres 2024.

Dengan berlakunya putusan itu, Gibran bisa maju sebagai capres atau cawapres pada pilpres tahun depan kendati usianya belum menginjak 40 tahun.

Gibran yang kini berusia 36 tahun telah memiliki pengalaman menjabat sebagai wali kota sehingga memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Lost in Papua

    Lost in Papua adalah sebuah film Indonesia yang
  • Film - Comic 8 Revolution:

    Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t adalah sebuah film
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved