TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik bagi peserta maupun anggota keluarganya.
Program tersebut perlu diikuti supaya masyarakat mendapat jaminan ketika pensiun, mengalami kecelakaan kerja, maupun ketika kehilangan pekerjaan.
Ketika mendaftar, calon peserta akan diarahkan untuk memilih jenis kepesertaan, seperti Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU).
Berikut perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan PU beserta cara daftarnya dan besaran iurannya.
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan PU
1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan BPU?
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, BPU adalah jenis kepesertaan yang ditujukan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri.
Mereka yang dapat mendaftar sebagai BPU, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, dan freelancer.
Baca: Berikut Cara Mudah Bayar Tagihan BPJS Kesehatan, Cuma Pakai HP dan Bisa Dilakukan di Rumah
Selain itu, pekerja sektor informal, seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan juga dapat mendaftar sebagai BPU.
Ada tiga program yang dapat dirasakan oleh peserta BPU, yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM).
2. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan PU?
Masyarakat yang dapat mendaftar sebagai PU adalah mereka yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Contoh peserta PU antara lain aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, termasuk karyawan badan usaha milik negara (BUMN).
Program peserta PU ada empat, yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JKM).
Cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU dan PU
Setelah memahami perbedaan BPU dan PU, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan karena pendaftaran dapat dilakukan secara online.
Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU dan PU.
1. Cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU
- Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Jika sudah, pilih "Pendaftaran Peserta"
- Pilih Individu (Pekerja BPU)
- Lanjutkan pendaftaran dengan memasukkan alamat email dan kode captcha
- Klik "DAFTAR"
- Cek email, klik aktivasi pendaftaran, dan isi data pekerja BPU
- Setelah itu, lakukan pembayaran dengan jumlahnya melihat dari kode iuran yang dikirim via email.
Baca: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syaratnya