TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengamat politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memiliki peluang lebih besar daripada Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan pantun yang berisi petunjuk mengenai cawapres Prabowo.
"Saya cuma mau memberi isyarat kisi-kisi cawapres Pak Prabowo hanya dengan dua pantun," kata Muzani di dekat Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu, (18/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Indonesia negeri yang kaya. Penduduknya berjuta-juta. Kita ingin Indonesia jaya. Prabowo dan anak muda jawabannya," demikian pantun pertama Muzani.
"Beli pisang sambil sepedaan. Pulangnya mampir stasiun balapan. Cawapres Prabowo akan segera diumumkan. Dia sosok berpengalaman di pemerintahan," demikian pantun kedua Muzani.
Jamiluddin menganggap puisi itu mengarah kepada sosok Gibran.
"Gibran Rakabuming Raka tampaknya lebih berpeluang menjadi cawapres Prabowo daripada Erick Thohir," kata Jamiluddin kepada wartawan, Kamis, (19/10/2023).
Baca: Gibran Rakabuming Tidak Urus SKCK untuk Cawapres, Lalu Siapa Pendamping Prabowo di Pilpres 2024?
Menurut Jamiluddin, pantun pertama berisi petunjuk tentang sosok yang berasal dari kalangan muda.
Di negara ini umur pemuda sering dibatasi maksimal 40 tahun. Oleh karena itu, petunjuk pertama, kata Jamiluddin, mengarah kepada Gibran, bukan Erick yang umurnya sudah di atas 40 tahun.
"Batas usia tersebut ada pada Gibran, bukan Erick Thohir. Saat ini usia Gibran 36 tahun," kata Jamiluddin yang menjadi akademisi di Universitas Esa Unggul.
Kemudian, pantun kedua menyinggung Stasiun Balapan yang berada di Kota Surakarta. Menurut Jamiluddin, hal itu seolah memberitahukan bahwa pendamping Prabowo adalah pemuda yang berasal dari Surakarta atau Solo.
"Pemuda dari Stasiun Balapan atau Solo tentunya Gibran, bukan Erick. Hal ini menegaskan pantun petinggi Gerindra itu mengarah pada Gibran," ujarnya.
Sementara itu, pantun kedua Muzani menyebut bahwa cawapres Prabowo berpengalaman dalam pemerintahan.
"Sedangkan sisi berpengalaman di pemerintahan, baik Gibran maupun Erick sama-sama memilikinya. Gibran berpengalaman menjadi Wali Kota Solo, sementara Erick Menteri BUMN. Karena itu, faktor berpengalaman di pemerintahan bukan menjadi pembeda antara Gibran dan Erick," katanya.
Baca: Pengamat : Prabowo Bisa Dicap Langgengkan Dinasti Jokowi Jika Gandeng Gibran untuk Cawapres
MK buka jalan untuk Gibran
Gibran mengaku sudah berulang kali diminta oleh Prabowo untuk menjadi cawapresnya.
"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi cawapres)," ujar Gibran ketika ditemui di kantornya, Senin, (9/10/2013), dikutip dari Tribunnews.
Kala itu peluang Gibran untuk mendampingi Prabowo terganjal oleh UU Pemilu yang mensyaratkan umur cawapres minimal 40 tahun.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres dengan mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Lembaga peradilan itu menyatakan seseorang yang belum menginjak usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan dia pernah punya pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Gibran Sebut Mahfud MD Cocok Dampingi Ganjar, Anak Jokowi: Luar Biasa, Lengkap, Cocok!
MK mengatakan putusan tersebut berlaku mulai Pilpres 2024.
Dengan berlakunya putusan itu, Gibran bisa maju sebagai capres atau cawapres pada pilpres tahun depan kendati usianya belum menginjak 40 tahun.
Gibran yang kini berusia 36 tahun telah memiliki pengalaman menjabat sebagai wali kota sehingga memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.
MK turut mengungkap alasan mengabulkan gugatan itu.
Menurut hakim konstitusi Guntur Hamzah, presiden dan wakil presiden sama-sama rumpun jabatan yang dipilih (elected officials) sebagaimana kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Baca: Pengamat : Putusan MK Usik Nurani Masyarakat, Jokowi Jangan Paksakan Gibran
Hal tersebut dipandang mencerminkan bahwa jabatan itu sesuai dengan keinginan rakyat.
"Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pemah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," ujar Guntur saat sidang pembacaan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin, (16/10/2023).
Kata Guntur, pembatasan usia yang hanya pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara adalah bentuk wujud ketidakadilan yang tak bisa ditolerasni dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional," katanya.
Menurut Guntur, pembatasan usia minimal 40 tahun semata tak hanya menghambat perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional.
Baca: Akhir Jabatan Jokowi Diprediksi Amburadul Jika Paksakan Gibran Cawapres
(Tribunnewswiki)
Baca berita lainnya tentang Gibran Rakabuming Raka di sini.