Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman dan 8 Hakim Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik

Para hakim MK tersebut dilaporkan lantaran dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi


zoom-inlihat foto
TRIBUNNEWSCOM-TRIBUNNEWS758214646COM.jpg
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara resmi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).

Para hakim MK tersebut dilaporkan lantaran dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan atas sejumlah gugatan tersebut sudah dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman sebagai hakim MK yang merangkap Ketua MK dan delapan hakim MK," ujar Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis malam.

Petrus mengatakan, laporan dari pihaknya sudah diterima oleh bagian Kesekjenan MK pada Rabu sore.

Menurutnya, para advokat dari Perekat Nusantara dan TPDI melihat keganjilan pada putusan MK.

Terutama, putusan atas perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 yang dikabulkan secara sebagian.

Padahal, sebelum perkara itu diputuskan dikabulkan secara sebagian ada tiga perkara lain, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang seluruhnya ditolak.

"Anwar Usman dan beberapa hakim lain yang mungkin saja bisa mempengaruhi. Karena tadinya perkara yang sebelumnya diputus kan mayoritas hakim kan menolak," kata Petrus.

"Lalu mengapa di perkara 90 itu mendadak berubah ? Dan di perkara 90 ini kelihatannya Anwar Usman aktif seperti yang dituduhkan oleh saudara (hakim konstitusi) Saldi Isra," ucap dia.

Hakim Konstitusi, Anwar Usman
Hakim Konstitusi, Anwar Usman (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Petrus berharap, laporan dari Perekat Nusantara dan PTDI dapat segera diproses agar dapat membersihkan Marwah MK yang saat ini menurutnya mengalami kehancuran secara sistemik oleh ketua MK sendiri.

Kemudian, pihaknya meminta agar Dewan Etik Hakim Konstitusi bisa mendengarkan keterangan dari dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat sebagai saksi fakta atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Petrus berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep perlu didengar keterangannya mengenao penyebutan MK sebagai Mahkamah Keluarga.

Seperti diketahui, pada Senin (16/10/2023), MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Baca: Ketika MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga di Isu Gugatan Usia Capres Cawapres, Gibran Terseret

Gugatan tersebut dimohonkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Gugatan itu mempersoalkan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Anwar Usman menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Maka, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK menyatakan putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Atas putusan MK, maka seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih lewat pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved