Gibran Anak Jokowi Bisa Maju Pilpres 2024, MK Ubah Syarat Capres-Cawapres

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin


zoom-inlihat foto
ah-dan-Mahkamah.jpg
Kolase Tribunnewswiki/KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kiri: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Gibran Rakabuming (tengah), dan Mahkamah Konstitusi


Gibran sendiri mengakui bahwa bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).

Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024.

"Jawabannya umur tidak cukup," terang kakak kandung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait Putusan MK di sini





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved