Masriah Penyiram Tinja Berulah Lagi, Buang Sampah Tetangga, Kali Ini Sambil Berjoget

Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo kembali menerima teror sampah dari tetangganya, Masriah.


zoom-inlihat foto
Tampak-Masriah-penyiram-tinja-di-Sidoarjo-kembali-berulah.jpg
Dokumen: pribadi
Tampak Masriah penyiram tinja di Sidoarjo, kembali berulah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo kembali menerima teror sampah dari tetangganya, Masriah.

Anak Wiwik, Wike mengungkapkan, keluarganya sempat kesal dengan perbuatan Masriah yang kembalimembuang sampah di dekat rumahnya.

Hanya saja, dia juga lelah meladeni tingkah tetangganya tersebut.

Dari rekaman CCTV, tampak warga warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, itu mulai membuang sampah ke jalan di rumah Wiwik Winarti, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

Terlihat, Masriah yang mengenakan kaus merah sengaja membuang sampah styrofoam.

Kemudian, dia dengan santai pergi sembari menggoyangkan pinggulnya berulang kali.

Lalu, Masriah kembali membuang sampah ke jalanan menuju rumah tetangganya itu, Kamis (4/10/2023).

Bahkan dirinya melakukan hal tersebut lebih pagi, yakni pukul 04.30 WIB.

"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," kata anak Wiwik, Wike, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Rabu (11/10/2023).

Masriah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.
Masriah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Tidak hanya itu, setelah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memberikan bantuan renovasi rumah ibunya, Masriah sempat menghalang-halangi proses pembangunan.

"Ya saat pembangunan ada saja mulai dibuat penghalang (oleh Masriah). Alhamdulillah-nya bangunannya selesai," jelasnya.

Gus Muhdlor memberikan saran agar pintu rumah Wiwik dipindah lebih ke tengah, saat pembangunan berlangsung.

Supaya ketika Masriah berulah, tidak mengganggu akses keluar masuknya.

"Pintunya sudah dipindah juga di tengah sini, ya saya biarkan saja pokok sudah tidak di depan rumah lagi," ujar dia.

Masriah sudah divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo 31 Mei 2023 karena membuang kotoran ke rumah tetangganya.

Masriah dianggap melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun, dirinya tak jera, bahkan kembali mengganggu tetangganya.

Wiwik menerima bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Hal itu setelah kediamannya mengalami kerusakan, lantaran ulah Masriah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved