TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal mengungkap jumlah aliran dugaan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai Nasdem.
Sebelumnya, ada pengakuan dari pihak Nasdem bahwa fraksi Nasdem menerima uang sebesar Rp20 juta dari Syahrul untuk keperluan sumbangan bencana.
“Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut,” kata juru bicara KPK Ali Fikiri, Kamis, (11/10/2023), di
Menurut Ali, publikasi tentang dugaan aliran dana itu adalah wujud transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menangani kasus korupsi.
Syahrul adalah kader Nasdem dan memegang jabatan sebagai Dewan Pakar Partai Nasdem. Dia adalah salah satu dari tiga menteri dari Nasdem dalam Kabinet Indonesia Maju.
Baca: Syahrul Limpo Diduga Terima Setoran hingga Rp156 Juta Per Bulan, KPK: Beli Barang Mewah
Nasdem mengakui
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengonfirmasi bawa memang ada kiriman uang dari Syahrul untuk fraksi Nasdem sebesar Rp20 juta.
"Saya sempat ngecek ada transferan ke Fraksi Nasdem dari SYL itu bantuan bencana, nilainya Rp 20 juta. Saya langsung kasih tahu supaya tidak ada pertanyaan. Saya sebelum isu itu beredar beritanya, saya cek," kata Sahroni dalam acara "Satu Meja The Forum", Rabu (11/10/2023).
"Itu biasanya kita menerima bantuan-bantuan adanya musibah yang ada di republik ini."
Menurut Sahroni, uang dari Syahrul itu sebatas uang sumbangan bencana itu saja.
Dia mengaku sudah mengecek transaksi keuangan Nasdem. Kata dia, tidak ada transaksi lain dari Syahrul ke Nasdem selain uang sumbangan itu.
"Kalau ke partai juga enggak ada, saya juga Bendahara Umum Partai, tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal enggak ada," ujarnya.
"Kita semua terlaporkan tidak mau menerima pada transferan personal, kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara."
Sahroni menyebut pihaknya juga tidak keberatan apabila KPK ingin mengecek langsung transaksi keuangan Nasdem.
Baca: Mangkir dari Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo Minta Izin Temui Ibu di Kampung Halaman
Syahrul diduga terima setoran ratusan juta
KPK mengatakan Syahrul diduga menerima uang setoran sebesar 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp62,2 juta hingga Rp156,7 juta per bulan.
Menurut KPK, uang itu adalah hasil pemerasan terhadap bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya.
Dari periode 2020 hingga 2023, Syahrul diperkirakan sudah menerima uang setoran sebesar kira-kira Rp13,9 miliar.
“Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Tanak, uang setoran itu dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
KPK mengatakan Kasdi dan Hatta meminta bahwannya di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I, untuk menyerahkan uang secara paksa.
Baca: Firli Bahuri: Isu Pimpinan KPK Peras Syahrul Limpo Jadi Serangan Balik para Koruptor
Sumber uang itu ialah realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah digelembungkan, termasuk permintaan kepada beberapa vendor yang memenangkan proyek di kementerian itu.
Tanak berujar bahwa uang tersebut diserahkan dalam bentuk mata uang asing. “Dilakukan secara rutin setiap bulan,” katanya.
Dia menyebut uang setoran digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarga intinya. Uang itu turut digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk mobil.
“Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” kata dia.
Syahrul, Kasdi, dan Hatta ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Saksi Mata Bongkar Isi Pembicaraan Ketua KPK Firli dengan Syahrul Limpo di GOR
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Syahrul Yasin Limpo di sini.