Bukan Grasi, Jaksa Bongkar Cara Agar Jessica Wongso Bebas dari Penjara, Begini Cara dan Syaratnya

Silakan mengajukan peninjauan kembali (PK). Kalau ada bukti baru, yang bisa memperkuat bahwa dia bukan pelakunya


zoom-inlihat foto
Jessica-Wongso-pelaku-kasus-pembunuhan-Mirna-Salihin-dengan-Kopi-Sianida-HO.jpg
HO
Bukan Grasi, Jaksa Bongkar Cara Agar Jessica Wongso Bebas dari Penjara, Ini Katanya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pembunuhan menggunakan kopi sianida kembali mencuat.

Kini publik kembali menyoroti kasus yang terjadi 2016 silam itu.

Hal ini tak lepas dari rilisnya Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada Kamis, 28 September 2023.

Tak sedikit yang menanyakan apakah Jessica bisa bebas lebih cepat atau harus menunggu 20 tahun?

Hingga kemudian jaksa penuntut umum pun membocorkan bagaimana agar Jessica bisa bebas lebih cepat.

Melansir dari TribunnewsBogor.com, rupanya bukan grasi yang bisa membebaskan seorang Jessica Wongso.

Namun ada cara yang lebih kuat bisa membebaskan Jessica.

Hal itu diungkap oleh JPU Sandhy Handika dan Wakil Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Syarif Hiarej.

Baca: Profil Rob Sixsmith, Produser Film Kopi Sianida Jessica Wongso, Karyanya Bikin Geger se-Indonesia

Kasus kopi sianida Jessica Wongso ini kembali mencuri perhatian publik.

Banyak yang meminta agar kasus ini diulas kembali.

Bahkan tak sedikit yang berharap agar Jessica Wongso dibebaskan.

Pengacara Hotman Paris pernah mengungkap cara agar Jessica bisa bebas.

Cara yang disarankan Hotman Paris itu yakni dengan meminta grasi pada Presiden Jokowi.

"Ngaku aja salah, gak apa-apa yang penting bebas," kata Hotman Paris pada akun Instagramnya.

Sementara itu, Jessica Wongso sendiri dengan tegas tak akan melakukan hal itu.

Bahkan menurutnya, ia lebih baik dipenjara daripada mengakui apa yang tidak ia lakukan.

Rupanya ada cara lain yang bisa membebaskan Jessica Wongso.

 

Baca: Kesaksian Ketua RW Soal Penggeledahan di Rumah Ketua KPK Firli Bahuri: Tidak Benar, Tak Ada Apa-apa

Cara itu bahkan tidak memerlukan pengakuan dari Jessica.

"Silakan mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata Edward Omar Syarif Hiarej dilansir dari Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo, Selasa (10/10/2023).

"Kan sudah (ditolak)," kata Densu.





Halaman
12
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved