Budi Santoso Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Angkat Isu Hukum Perlindungan Bagi Wartawan Era 4.0

Banyaknya korban kekerasan pada wartawan baik yang dilakukan oleh masyarakat sendiri yang tidak puas dengan sajian berita


zoom-inlihat foto
Budi-Santoso-berpose.jpg
DOK. Humas UMS
Budi Santoso (tengah) berpose dengan istri dan anaknya setelah menyelesaikan sidang terbuka doktor ilmu hukum di Ruang Seminar Pascasarjana UMS, Kamis (25/10/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Budi Santoso berhak menyandang gelar doktor setelah menjalani ujian atau sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum secara langsung di Ruang Seminar Pascasarjana UMS, Kamis (25/10/2023).

Budi Santoso yang juga Kepala Humas UMS itu berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Konstruksi Hukum Perlindungan Bagi Wartawan yang Tidak Berafiliasi dengan Perusahaan Pers di Era 4.0" di hadapan sejumlah penguji.

Menurutnya, pada era 4.0, dunia internet berkembang begitu pesat yang membuka peluang bagi teman-teman untuk menciptakan suatu media.

Tetapi kata Budi, konsekuensinya yakni banyak teman-teman yang tidak mendapatkan perlindungan hukum.

"Karena itu saya menginginkan adanya kontruksi hukum terhadap UU Pers 40 tahun 1999. Kaitannya bahwa UU Pers sesuai dengan pasal 8 itu, perlindungan hukum itu sesuai dengan dewan pers, di mana dewan pers bagian dari undang-undang," ujarnya.

Rektor UMS, Sofy 5
Rektor UMS, Sofyan Anif (kanan) memberikan ijazah S3 kepada Budi Santoso di Ruang Seminar Pascasarjana UMS, Kamis (25/10/2023).

 

Baca: Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan UMS Borong 4 Medali di Indonesia Inventors Day 2023

Budi Santoso mengatakan, selama ini mereka (wartawan) yang mendapat perlindungan itu hanya yang bekerja di perusahaan pers.

"Inilah yang membuat prihatin," ungkapnya.

Pasalnya kata Budi, mereka itu bisa membuat informasi sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Maka dari itu sudah saatnya mereka para pekerja pers mendapat perlindungan hukum.

"Sehingga di era demokrasi ini mereka tetap terjaga"

"Gimana kalau mereka mendapat ancaman, bagaimana kalau perlindungan hukumnya itu sangat rendah?" paparnya.

Ia mencontohkan banyaknya korban kekerasan pada wartawan baik yang dilakukan oleh masyarakat sendiri yang tidak puas dengan sajian berita dan juga dilakukan oleh aparat keamanan.

"Maka dari itu perlu adanya konstruksi hukum untuk melindungi mereka," ungkap Budi.

Baca: Mahasiswa UMS Raih Juara III Cyber Security di Gemastik XIV 2023, Ketua Tim: Ini Sudah Bagus

Menurutnya, wartawan itu penyambung lidah masyarakat. Jika ada pihak yang merasa dirugikan maka seharusnya mereka menggunakan hak jawab mereka sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang pers. 

Namun faktanya, banyak di antara mereka yang tidak menggunakan hak jawab seperti itu dan memilih main hakim sendiri. 

"Ini yang tidak boleh terjadi, yang terlindungi saja punya risiko seperti itu, apalagi yang tidak" jelasnya.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved