TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jasad wanita ditemukan dalam kondisi terbakar di area persawahan di Desa Alang-Alang, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada 28 April 2023.
Terungkap jenazah bernama Pipiet tersebut dibunuh oleh suaminya yang berstatus anggota TNI bernama Kopral Dua (Kopda) Andrianto.
Oknum TNI tersebut melakukan pembunuhan pada 27 April 2023 dibantu selingkuhannya bernama Listiani Agustina (48).
Keduanya ditangkap dan tengah menjalani proses persidangan.
Listiani Agustina menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, adapun Kopda Andrianto disidang di Pengadilan Militer.
Dilansir dari TribunMedan.com, Kopda Andrianto tercatat sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang bertugas sebagai Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351.
Ia menikah dengan istrinya selama sembilan tahun dan dikaruniai dua orang anak perempuan.
Rumah tangga Kopda Andrianto hancur setelah ia berselingkuh dengan Listiani Agustina.
Sudah 2 Kali Rencanakan Pembunuhan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menyebutkan terdakwa Listiani Agustina sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," paparnya, dikutip dari Kompas.com.
Lalu, percobaan pembunuhan kedua dilakukan dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal.
Hanya, percobaan tersebut gagal.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," imbuhnya.
Dalam persidangan, motif Kopda Andrianto dan Listiani Agustina melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.
Kemudian, masalah ekonomi juga menjadi alasan Kopda Andrianto membunuh istrinya dengan cara memukul dan menjerat leher korban.
Kopda Andrianto lalu memanggil selingkuhannya, Listiani Agustina agar menghilangkan jejak pembunuhan.
"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," tuturnya.
Keduanya membawa jasad korban ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan, kemudian dibuang dan dibakar di area persawahan.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," terang JPU.
Warga menemukan jasad korban keesokan harinya dalam keadaan penuh luka bakar, kemudian diautopsi di RSUD Bangkalan.
Akibat perbuatannya, Listiani Agustina dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Tetangga korban, Kartini (70) mengaku terkejut saat mendengar kabar penemuan jasad Pipiet pada 28 April 2023 lalu.
Kartini menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang karena tubuh korban cukup berat.
"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," pungkasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)