TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi melarang TikTok Shop berdagang.
Hal tersebut menyusul peluncuran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Namun demikian, Kementerian Perdagangan tetap meminta pedagang yang berada di TikTok Shop untuk menuntaskan transaksi yang sudah dibuat.
"Iya, (transaksi) harus diselesaikan sampai selesai," ujar Isy di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu selama seminggu kepada TikTok Shop untuk menutup platformnya.
Pihaknya juga berniat menyurati TikTok atas permintaan tersebut.
Zulhas menegaskan, pihaknya tak akan segan akan mencabut izin usahanya apabila TikTok Shop berkukuh tetap menjakankan usaha dagangnya.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Mendag Zulhas.
Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop diminta agar memindahkan lapaknya ke platform e-commerce.
"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.
Baca: Pemerintah Larang Semua Media Sosial Jadi Tempat Transaksi Penjualan, Tak Hanya TikTok
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebutkan, pelarangan social commerce seperti TikTok Shop untuk berdagang belum cukup untuk melindungi pedagang UMKM yang terdampak.
Bhima menjelaskan, pemerintah harus mulai membenahi arus masuk produk impor dalam platform cross border.
"Tidak cukup dengan pelarangan TikTok Shop saja. Banyak pintu masuk impor perlu dibenahi salah satunya platform cross border," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Bhima juga meminta pemerintah memantau pergeseran barang impor ilegal lewat model belaja Jastip (Jasa titip).
"Pengawasan harus jalan cepat apalagi paska social commerce dilarang pemerintah karena ada indikasi impornya bergeser lewat jastip," ucap dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)