Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak informasi seputar penyakit dan pelayanan kesehatan yang saat ini tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Terdapat 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang saat ini tidak dijamin atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 18 September 2018.
Apa saja?
Ini penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan merujuk Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain. (*)
(TribunnewsWiki.com) (TribunnewsBogor.com) (Kompas.com)
KOMENTAR