Masih Ingat Dea OnlyFans? Seleb yang Dipenjara Karena Kasus Pornografi, Ini Kabarnya Sekarang

Finally my day has come. Thank u so much for everything guys. Huehehehe bebas murni loch


zoom-inlihat foto
Dea-OnlyFans-3.jpg
Instagram/gresaidss
Masih Ingat Dea OnlyFans? Seleb yang Dipenjara Karena Kasus Pornografi, Ini Kabarnya Sekarang


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masih ingat selebgram Dea OnlyFans?

Tahun 2022 lalu ia mendadak jadi buah bibir masyarakat usai viral lantaran konten dewasanya.

Terlebih kala itu kasus konten-konten dewasa itu juga menyeret komika Marshel Widianto.

Diketahui kala itu, Marshel Widianto membeli konten dewasa milik Dea via google drive.

Imbasnya ia pun dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Hingga akhirnya Dea pun dijebloskan ke penjara.

Lalu bagaimana kondisinya sekarang?

Baca: Kaesang Pangarep Disinggung Jadi Ketum PSI Cuma Karena Anak Presiden Jokowi: Privilege Selalu Ada

Melansir dari TribunTrends.com, Selebgram Dea OnlyFans baru saja memberikan kabar bahwa dirinya sudah bebas murni dari tahanan karena kasus pornografi di tahun lalu.

Kabar tersebut dibagikan Dea lewat unggahan beberapa foto di media sosial Instagram miliknya.

Ia mengunggah foto bersama petugas Rutan Pondok Bambu.

Dalam foto teersebut Dea mengungkapkan rasa bahagianya karena sudah menyelesaikan masa tahanannya selama 10 bulan.

"Finally my day has come," ujar Dea OnlyFans dikutip Tribunnews.com, Rabu (27/9/2023).

"Thank u so much for everything guys," sambungnya.

Dea juga mengunggah sepucuk surat yang menyatakan bahwa dirinya bebas murni dan sudah menyelesaikan seluruh masa tahanannya karena kasus pornografi.

"Huehehehe bebas murni loch," ungkapnya.

Ia juga membagikan kabar bahwa selama mendekam di tahanan berat badannya kini naik 10 kilogram.

"Eug gendats banget guys naik 10 kg," kata Dea.

Sekedar informasi, Dea OnlyFans diamankan polisi pada Maret 2022 karena kasus pornografi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.

Akan tetapi dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang diterima oleh Dea itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.(*)

 

(TribunnewsWiki.com) (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana, SriwijayaPost/TribunTrends.com)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved