TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah sepakat melarang social e-commerce untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.
Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," lanjutnya.
Zulkifli mengatakan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai social e-commerce.
Kemudian, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Zulkifli mengatakan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023.
Dia mengatakan, revisi Permendag itu akan segera diteken.
Jika ada social e-commerce yang melanggar, maka akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan omzet perdagangan di pasar menurun drastis lantaran terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce.
Menurutnya, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok lantaran perdagangan berbasis online.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Baca: TikTok Affiliate
Dia menegaskan aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Jokowi mengatakan, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Dia berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),”
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)