TRIBUNNEWSWIKI.COM - Babak baru kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
Mantan Kepala Sekolah, Nopi Yeni atau Bu Nopi masih belum menerima dirinya dipecat.
Melansir dari TribunnewsBogor.com, Bu Nopi akan menggugat SK Wali Kota Bogor usai pencoporannya sebagai kepala sekolah karena dugaan gratifikasi atau pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Hal itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo.
Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.
Baca: Update Kasus Pungli Kepsek SD di Bogor, Nopi Yeni dan Bu Yuyuh Saling Lapor: Pak Reza Full Senyum
Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/9/2023).
Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara
Baca: Bukan Pak Reza, Ternyata Ini Guru yang Adukan Pungli di SD Bogor ke Disdik: Ia Sampai Sewa Pengacara
Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Walikota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Walikota Bogor tak juga digubris.
Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Walikota tersebut.
"Sambil nunggu balasan dari Walikota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.
Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Walikota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.
Dalam SK Walikota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah SK Walikota tersebut terbit.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Babak Baru Dugaan Gratifikasi SDN Cibeureum, Mantan Kepsek Bakal Gugat Walikota Bogor ke PTUN