TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral di media seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Jambi curi handphone seorang siswi SMA.
Diketahui oknum PNS tersebut bernama Mardono.
Melansir dari TribunSumsel.com, Mardono merupakan seorang PNS yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Pria 53 tahun itu jadi sorotan usai ketahuan mencuri hp seorang siswi SMA 6 Kota Jambi.
Kini PNS tersebut telah ditangkap polisi.
Ia diketahui diamankan saat tengah bekerja di kantornya.
Saat dimintai keterangan, Mardono mengakui bahwa alasan di balik perbuatannya adalah untuk membeli rokok.
Baca: BSU 2023 Kapan Cair? Perhatikan Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id
Kepala Unit Resmob Polda Jambi, Iptu June Sianipar, mengungkapkan Mardono mengakui perbuatannya.
Pelaku mengatakan dia mencuri karena merasa "khilaf."
Selain itu, pelaku juga mengungkapkan dia nekat mencuri untuk mendapatkan tambahan uang guna membeli rokok.
"Jadi kata dia khilaf. Bantu-bantu beli untuk duit rokok katanya," ungkap Iptu June pada Rabu (20/9/2023), dikutip dari Tribun Jateng.
June juga menjelaskan aksi ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh pelaku.
Menurutnya, aksi nekat pencurian itu ia lakukan karena ada kesempatan.
"Iya ada kesempatan, jadi diikuti anak itu, ada HP di dashboard diambilnya HP itu," tambahnya.
Aksi PNS curi HP siswi SMA itu terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di dekat minimarket di kawasan Paal VI, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa (19/9/2023).
Berkat rekaman CCTV tersebut, pelaku dapat segera diamankan oleh polisi.
Baca: Dicap Pengkhianat Oleh Demokrat, Respon Anies Baswedan: Kita Ingin Indonesia Adil dan Lebih Maju
Mardono ditangkap ketika sedang bekerja di kantornya di Disperindag Kota Jambi.
Sehari-hari, dia bekerja sebagai PNS bagian lapangan atau survei.
"Ditangkap sekitar jam 16.30 WIB, di Dinas Perindag tempatnya kerja," jelas Iptu June.
Baca: Yenny Wahid Sebut Prabowo Sebagai Capres Paling Utama: Pak Prabowo Ini Top List dan Jadi Prioritas
Kronologi Pencurian