TRIBUNNEWSWIKI.COM - Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), manajer wedding organizer yang menjadi tersangka kebakaran lahan di padang sabana atau bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, terancam bakal dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa di Probolinggo, Jumat (15/9/2023).
David mengatakan, pihaknya menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran yang diakibatkan flare saat foto prewedding di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Menurutnya, denda yang bakal dituntutkan terhadap tersangka dua kali lebih besar dibanding yang dijeratkan oleh polisi.
Denda tersebut dua kali lebih banyak ini sudah dikoordinasikan dengan polisi.
"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya akan menjerat tersangka Andrie sebagai penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana saat ini diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang nomor 8 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini. Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.
Diketahui, polisi sudah memeriksa lima orang lainnya.
Mereka berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor sementara. Dua dari lima saksi tersebut adalah calon pengantin.
Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AWEW (41), manajer wedding organizer sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kebakaran tersebut dipicu oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)