TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ratusan murid SD Negeri 1 Cibereum, Kota Bogor, Jawa Barat, menangis haru saat melepas guru kesayangan mereka yang dipecat sepihak karena membongkar dugaan pungutan liar (pungli).
Guru itu bernama Mohammad Reza Ernanda dan berstatus honorer. Dia resmi diberhentikan dari tempatnya mengajar oleh kepala sekolah bernama Nopi Yeni per hari Rabu, (13/9/2023).
Adapun dugaan pungli itu berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah itu.
Tak hanya para murid, wali murid juga menyayangkan pemecatan guru favorit itu.
Sejumlah murid menangis dan memeluk Reza sambil berteriak menolak keputusan pemecatan. Beberapa di antara mereka juga membawa kertas yang bertuliskan penolakan.
Lupi, salah satu murid, mengaku menolak pemecatan itu karena menurutnya Reza adalah guru berkualitas.
"Guru saya mau dipecat gara-gara tidak ada kebenaran," kata dia, Rabu, (13/9/2023), dikutip dari Tribun Bogor.
Baca: KISAH Viral Guru Honorer di Bogor Dipecat Kepsek Gara-gara Bongkar Dugaan Pungli PPDB di Sekolah
Lupi menganggap Reza bagus dalam mengajar. Kata dia, Reza juga bisa mengajar sambil bermain.
"Berat meninggalkan Bapak, harapannya Pak Reza tetap di sini," kata murid itu.
Sementara itu, dalam surat pemecatan Reza, ada dua pelanggaran yang diklaim dilakukan olehnya.
Pelanggaran pertama ialah mengambil data pribadi WhatsApp kepala sekolah sehingga memunculkan konflik internal antara kepala sekolah dan para guru.
Adapun pelanggaran kedua ialah dia tidak memiliki kesetiaan, integritas, dan kepatuhan terhadap kepala sekolah.
Baca: TERKUAK Wajah Nopi Yeni, Kepala Sekolah yang Pecat Guru Honorer Reza yang Bongkar Pungli di Sekolah
Wali kota turun tangan
Reza tak terima dipecat sepihak. Dia kemudian menceritakan pemecatan itu lewat media.
Kisah pemecatannya pun viral. Kemudian, Nopi Yeni yang menjadi kepala sekolah didatangi oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada hari Rabu, (13/9/2023).
Nopi pun dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah di sana.
"(Nopi Yeni) Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi," kata Bima kepada wartawan.
Nopi diperbolehkan mengajukan keberatannya atas pencopotannya. Bima mengaku mempersilakan jika Nopi ingin memprotes.
"Kalaupun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan kewenangan wali kota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru karena kepemimpinannya tidak efektif, kepala sekolah itu harus mengayomi, kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru," kata Bima Arya.
Baca: Sosok Reza Guru SD Bogor Dipecat Usai Bongkar Pungli, Kini Kepsek yang Fitnah Honorer Terbukti Korup
Bima juga turun tangan untuk membantu Raza agar bisa mengajar di SD Negeri Cibeureum 1. Dia meminta kepala sekolah untuk membatalkan pemecatan Reza.
"Saya memberhentikan kepala sekolah. Saya minta kepala sekolah membatalkan pemberhentian Pak Reza. Pak Reza masih dibutuhkan di sini," kata Bima.
Reza pun bersyukur karena bisa kembali bertemu dengan murid-murid yang pernah diajarnya dan rekan sesama guru.
"Alhamdulillah, ya, Allah," kata Reza.
Nopi dan punfli
Nopi baru menjabat sebagai Kepala SD Negeri 1 Cibereum selama 1,5 tahun. Sebelumnya, dia menjadi Kepala SDN Lawanggintung 4.
Dia dilantik oleh Bima pada tanggal 30 Oktober 2019 di Ruang Rapat 1 Balaikota Bogor.
Kini dia menjadi guru biasa karena terjerat kasus pungli penerimaan siswa didik baru.
Baca: Potong Rambut Belasan Siswi hingga Botak, Guru di Lamongan Dijatuhi Sanksi & Dibina
Kepada Bima, Nopi awalnya mengaku melakukan kecurangan lantaran merasa iba. Seharusnya, dia tidak boleh lagi menerima calon siswa lainnya setelah penutupan itu.
"Awalnya gini, Pak, memang saat penutupan PPDB, kan, udah selesai. Nah, setelah pengumuman itu beberapa hari kemudian ada beberapa yang dekat-dekat tinggal di sini memohon ke saya," kata Nopi kepada Bima.
"Beberapa hari kemudian dia datang lagi, ya udah akhirnya saya masukin."
"Kan, karena rasa iba aja kemarin," katanya.
Akan tetapi, dia terbukti berbohong. Dia menerima lima orang peserta didik tambahan dalam PPDB 2023 karena diberi uang, bukan karena iba.
"Sudah di BAP (bukti acara pemeriksaan) Inspektorat dan terbukti menerima gratifikasi," kata Bima.
Baca: Kronologi Kepala Desa di Fatukopa NTT Hamili Guru SD, Bermula Saat Suami Guru Merantau ke Kalimantan
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang kasus guru Nopi Yeni di sini.