RS Sentosa Bogor Tawarkan Ganti Rugi Usai Kasus Bayi Tertukar Viral, Kini Ngaku Siap Hadapi Pidana

Namun kini, Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap menghadapi laporan dua ibu bayi tertukar ke polisi.


zoom-inlihat foto
RS-Sentosa-Bogor-Tawarkan-Ganti-Rugi-Usai-Kasus-Bayi-Tertukar-Viral-Kini-Ngaku-Siap-Hadapi-Pidana.jpg
Kolase Kompas TV dan TribunnewsBogor.com
RS Sentosa Bogor Tawarkan Ganti Rugi Usai Kasus Bayi Tertukar Viral, Kini Ngaku Siap Hadapi Pidana. Ibu bayi tertukar di Bogor, Dian, mengaku sedih mendengar tawaran ganti rugi dari pihak RS Sentosa.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rumah Sakit Sentosa Bogor, Jawa Barat mengungkapkan sudah menawarkan kompensasi kepada keluarga korban bayi tertukar.

Namun kini, Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap menghadapi laporan dua ibu bayi tertukar ke polisi.

Sebelumnya, Siti Maulia (37) dan Dian (33), dua ibu dari bayi yang tertukar di Bogor, resmi melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau RS Sentosa atas kasus dugaan menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.

Juru bicara RS Sentosa Gregg Djako mengatakan, saat ini rumah sakit sedang mempersiapkan tim pengacara untuk menghadapi laporan tersebut.

Baca: Hasil Tes DNA Bayi di Bogor Akhirnya Diumumkan, Polisi: 99,99 Persen Tertukar

Baca: Titik Terang Bayi Tertukar di Bogor, Kapolres Bogor: Penyerahan Bayi Diperkirakan 29 September 2023

"Rumah sakit sejak semula sudah sampaikan akan menghadapi semua laporan dan tuntutan kepada rumah sakit dalam kasus ini (bayi tertukar)," kata Gregg saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

"Selain menghadapi, RS tentu akan mempersiapkan tim. Ya karena ini tidak bisa dihadapi sendiri. Yang begini toh harus dihadapi secara tim supaya kemudian bisa menghadapi secara baiklah," ungkapnya.

Gregg yang juga sebagai staf legal RS Sentosa Bogor mengaku sudah menduga sejak awal bakal dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul dan perlindungan konsumen Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999.

Menurutnya, laporan tersebut adalah hak setiap warga negara dan manajemen rumah sakit menghargai hak hukum dari Siti dan Dina.

Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap menghadapi laporan dua ibu bayi tertukar ke polisi.
Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap menghadapi laporan dua ibu bayi tertukar ke polisi. (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Gregg mengatakan, sejak awal pihak rumah sakit memang sudah mengakui ada kelalaian yang dilakukan oleh beberapa tenaga kesehatan pada hari kejadian.

RS Sentosa tidak tinggal diam. Sanksi telah dijatuhkan kepada perawat dan bidan yang terlibat.

Pihak rumah sakit juga telah mengupayakan penyelesaian kasus secara restorative justice di kantor polisi pada Rabu (30/8/2023).

Saat itu, rumah sakit menawarkan kompensasi kepada masing-masing keluarga bayi yang tertukar sebagai bentuk tanggung jawab.

Namun, tawaran tersebut ditolak dengan alasan tidak cukup.

Kedua ibu tersebut kemudian melanjutkan laporan ke kepolisian.

"Sebenarnya kita ada penawaran kompensasi lain, tapi kemudian tidak ketemu penawaran itu. Pas RJ (restorative justice) di polres itu kita bicara tentang ganti kerugian. Tapi kita tidak ketemu kata sepakat dengan ibu bayi," bebernya.

"Karena semua upaya mediasi, tawaran kompensasi, segala macam itu dianggap tidak cukup, dan kemudian minta maaf tidak cukup, ya sudah, kita mau apalagi selain menghadapi laporan pidana ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Siti Maulia (37) dan Dian (33), dua ibu dari bayi yang tertukar di Bogor, Jawa Barat, resmi melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau Rumah Sakit (RS) Sentosa atas kasus tindak pidana menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Jumat, 1 September 2023. RS Sentosa dilaporkan dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.

Sejumlah barang bukti turut dilampirkan, seperti gelang identitas yang dipasangkan pihak rumah sakit ke kedua bayi dan hasil tes DNA silang dari Puslabfor Bareskrim Polri.

Adapun laporan sudah diterima dan dipelajari oleh penyidik kepolisian.

Saat laporan, pihak Siti dan Dian memberikan keterangan selama lima jam lebih atau sejak Jumat sore hingga malam hari.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pasrah Dilaporkan 2 Ibu Bayi Tertukar, RS Sentosa Singgung Tawaran Ganti Rugi: Katanya Tidak Cukup

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved