TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menyebutkan, motif pembunuhan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25), oleh satu prajurit Paspampres dan dua prajurit TNI AD, belum bisa diungkap secara lengkap.
Pasalnya, motif secara lengkap masih dalam proses penyelidikan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
“Untuk motifnya secara lengkap ini masih dalam proses penyelidikan sehingga kami belum bisa diungkap secara lengkap, karena mungkin akan ditemukan alat bukti maupun keterangan-keterangan baru dari saksi-saksi yang diperiksa, sehingga ini belum bisa disampaikan saat ini supaya nanti tidak berbias,” kata Hamim saat konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kadispenad mengatakan, Pomdam Jaya dan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) masih mengumpulkan fakta yang bisa mendukung pengungkapan kasus ini.
“Nanti setelah lengkap akan kami sampaikan dan tentu ini menjadi bagian dari proses hukum,” ujar Hamim.
Satu prajurit Paspampres itu berinisial Praka RM adalah anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Adapun dua prajurit TNI AD yang terlibat berinisal Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD) dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda).
Komandan Pomdam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebutkan bahwa ketiga prajurit itu satu angkatan.
Lalu, ada sipil lain yang terlibat dalam pembunuhan itu, yakni MS yang merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Baik MS, Praka RM, maupun dua prajurit TNI AD lain telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, MS diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, dalam unggahan di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan yang sama, Imam sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.
Lalu, oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup apabila benar terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)