Cara Mudah Cek Penerima BLT PKH Bulan Agustus & Besar Bantuan, Bisa lewat Ponsel

Pada tahun 2023 ada sebanyak 10 juta keluarga yang menjadi penerima manfaat BLT PKH.


zoom-inlihat foto
kementerian-ketenagakerjaan-ingin-mempercepat-pencairan-blt-rp-600-ribu-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews
Ilustrasi uang BLT PKH


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anda bisa mengecek penerima bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp500 ribu yang cair pada bulan Agustus 2023 dengan mudah menggunakan ponsel.

BLT PKH disalurkan melalui empat bank BUMN, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Sebagai bantuan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan pendidikan bagi keluarga penerima manfaat (KPM), BLT PKH menyasar keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi.

Pada tahun 2023 ada sebanyak 10 juta keluarga yang menjadi penerima manfaat BLT PKH. Besar bantuan berbeda-beda sesuai kategori atau golongan.

  • Kategori balita usia 0-6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Kategori ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa sekolah dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa sekolah menengah pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa sekolah menengah stas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Baca: Cara Cek Penerima BLT PKH 2023 Rp 500.000 untuk Bulan Agustus 2023

Untuk mengetahui apakah keluarga Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, Anda bisa mengeceknya secara daring. Berikut langkahnya.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser ponsel Anda.

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda sesuai dengan data di KTP Anda.

3. Masukkan nama lengkap Anda di kolom Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan data di KTP Anda..

4. Ketikkan empat huruf kode captcha yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

5. Klik tombol CARI DATA.

Baca: Cara Mudah Cek Terima BLT BBM Kemensos Rp 600 Ribu

Dengan melihat data yang ditampilkan, Anda dapat melihat status penerimaan Anda, besar bantuan, dan nomor rekening bank yang dipakai untuk menyalurkan bantuan.

Jika Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat PKH, Anda bisa mencairkan BLT PKH di bank BUMN terdekat dengan membawa KTP dan buku tabungan. Pastikan rekening Anda masih aktif dan tidak diblokir.

Apabila tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat PKH, tetapi Anda merasa memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan, Anda bisa mengajukan permintaan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh di Play Store.

Berikut persyaratan BLT PKH.

  • Kewarganegaraan: calon penerima harus menjadi warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.
  • Status keluarga berkebutuhan khusus: calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
  • Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti bantuan langsung tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Baca: BLT BBM Kemensos Rp 600 Ribu Segera Cari, Simak Cara Cek via Laman cekbansos.kemensos.go.id

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang BLT PKH di sini.

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved