Selain Minta Perlindungan, Korban Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Juga Minta Ini ke LPSK

Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma


zoom-inlihat foto
Miss-Universe-Indonesi-4433.jpg
Repro bidik layar via Instagram)
Miss Universe Indonesia 2023 - Selain Minta Perlindungan, Korban Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Juga Minta Ini ke LPSK


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia 2023 masih bergulir.

Kini delapan kontestan secara resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Melansir dari TribunJakarta.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan delapan korban tersebut resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa (15/8/2023) lalu didampingi tim penasihat hukum.

Diketahui berdasarkan berkas permohonan delapan kontestan yang menjadi korban pelecehan saat proses body checking mengajukan sejumlah bentuk perlindungan, di antaranya perlindungan fisik.

"Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan," kata Edwin, Selasa (22/8/2023).

Para korban juga mengajukan bentuk perlindungan berupa pendampingan proses hukum sejak kasus berada di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di Pengadilan.

Baca: Sosok Safa Attamimi, COO yang Diduga Kuat Sebagai Pemotret Bugil Miss Universe Indonesia

Baca: Khawatir Dituntut Balik Terkait Kasus Pelecehan, Finalis Miss Universe Indonesia Berlindung ke LPSK

Kemudian mengajukan permohonan ke LPSK berupa bentuk perlindungan hukum karena khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.

"Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi," ujarnya.

Mengutip dari TribunJakarta.com, selain korban ada pula empat saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Dua orang pemilik lisensi di Provinsi dan dua eks panitia," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (15/8/2023).

Keempatnya juga mengajukan bentuk permohonan perlindungan sebagaimana delapan kontestan Miss Universe Indonesia, bedanya hanya mereka tak mengajukan restitusi.

Kini LPSK tengah mendalami permohonan perlindungan delapan kontestan Miss Universe Indonesia, dan empat orang saksi untuk menentukan apakah akan memberikan perlindungan.

"Dalam minggu kami akan koordinasi dengan penyelidik di Polda Metro Jaya. Termasuk asesmen psikologis untuk mengetahui psikologis apakah ada dampak situasi psikologis," tuturnya.

(Tribunnewswiki.com) (TribunJakarta.com/Bima Putra)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved