TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lima remaja di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MiChat.
Kelima pelaku yakni N (16), NA (20), NV (20), H (20), dan AL (18) ditangkap Tim Satgas Gakkum Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Lima remaja ini kemudian ditangkap polisi pada Senin (14/8/2023).
Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra menangkap kelima remaja tersebut di Hotel Sibela 2, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Baca: Pihak Keluarga Dila Pasrah Jika WO Laporkan Pengantin di Palembang ke Polisi, Terlanjur Malu & Rugi
Baca: Respon Indri, Kakak Dila Pengantin yang Kabur di Palembang: Padahal Uang Sudah dikasihkan ke Chandra
Kasub Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengungkapkan kelima tersangka diduga menjual rekan wanita mereka ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Dalam sekali kencan, para pelaku mematok harga Rp 500 ribu.
"Mereka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seks) terhadap korban F (18) melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp500 ribu sekali kencan," jelasnya melalui keterangan tertulis.
Lalu, uang hasil penjualan tersebut, digunakan mereka untuk foya-foya makan dan membayar mobil rental.
"Jadi dari penjualan tersebut para tersangka menggunakan untuk membayar penginapan, makan, dan membayar tagihan rental mobil," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 5 Remaja Kendari Jual Wanita Jadi PSK di MiChat, Sekali Kencan Rp 500 Ribu, Uang Dipakai Foya-foya