TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak telah selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, A.N.S. Kosasih, Senin, (14/8/2023) malam.
Kamaruddin dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam.
Ia berujar sebenarnya pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 16.00 WIB, Namun, terdapat perdebatan antara dia dan pihak penyidik.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin membeberkan perdebatan tersebut mengenai barang bukti kasus ditanganinya pada saat menjadi kuasa hukum istri A.N.S. Kosasih, Rina Lauwy.
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita," ujarnya.
Baca: Kamaruddin Simanjuntak Menduga Ada Kejanggalan dan Unsur Politis dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca: Datangi Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Tak Terima Jadi Tersangka, Minta Adi Vivid Tanggung Jawab
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamaruddin menyebut penyidik menolak alat bukti berupa video porno yang terkait dengan Dirut PT Taspen, A.N.S Kosasih.
"Penyidik menolak bukti yang kami sampaikan, yaitu bukti berupa video porno. Seharusnya, video porno ini segera diperiksa," ujarnya Kamaruddin saat berbicara dengan wartawan pada Selasa (15/8/2023).
"Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," lanjut Kamaruddin.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, pada 5 September 2022.
Kamaruddin datang bersama dengan sejumlah pengacara yang mengenakan toga, pada pukul 10.41 WIB.
Selain para pengacara, Kamarudin juga datang bersama sang klien, Rina Lauwy.
Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kepada penyidik untuk memulangkan kliennya setelah diperiksa sebagai tersangka.
Martin juga menegaskan jika Kamaruddin ditahan atas kasus yang menjeratnya, tindakan itu adalah pelecehan bagi profesi advokat.
Hal ini lantaran Kamaruddin sedang membela kliennya yang tak lain adalah istri dan anak ANS Kosasih.
(Tribunnewswiki.com/Tribunnews.com)