Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Pria Ditahan, Hotman Paris: Di Mana Unsur Pidana?

Robert Herison sebagai tersangka setelah mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.


zoom-inlihat foto
hotman-paris-beri-kritikan-pedas.jpg
Kompas.com
Pengacara Hotman Paris Hutapea.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan keberadaan unsur pidana dalam kasus pria ditahan karena mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Pria tersebut bernama Robert Herison (22), karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS), dan peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Polisi kemudian menetapkan Robert Herison sebagai tersangka per Jumat, (11/8/2023), lantaran diduga menghina lambang negara. Robert sekarang ditahan di Polres Bengkalis.

Hotman mengkritik penetapan Robert sebagai tersangka dan menanyakan letak unsur pidana dalam kasus itu.

"Helo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing," kata Hotman, Minggu, (13/8/2023), lewat akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial.

"Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dlilitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda."

"Tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."

"Salam Hotman Paris, tolong dipikirkan ulang, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?" katanya.

Baca: Terjadi Lagi, Viral 2 Pemuda Seret Anjing di Jalanan Jambi Pakai Motor, Pelaku Kini Diburu

Baca: Suami Banyak Tingkah, Istri Karyawan yang Lempar Anjing ke Sungai Penuh Buaya Dibully Para Tetangga

Robert Herison menjadi tersangka setelah mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.
Robert Herison menjadi tersangka setelah mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing. (Tribun Pekanbaru)

Kronologi

Robert mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing demi memeriahkan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan RI.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, peristiwa itu berawal ketika Robert Herison membeli empat bendera merah putih berukuran kecil. Bendera itu sedianya akan dipasang pada kendaraannya.

Setelah tiba di kantornya, Robert hanya memasang satu bendera. Dia kemudian melihat ada seekor anjing dan memasang bendera lainnya ke leher hewan itu.

Dia ditegur oleh karyawan lainnya yang menilai bahwa bendera tersebut tidak pantas dipasang pada hewan.

Aksinya tersebut sempat ditegur oleh karyawan lainnya karena merasa hal itu tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan. Robert menolak ketika diminta melepaskan bendera dari leher anjing.

Video anjing berkalung bendera itu viral di media sosial pada hari Rabu, (9/8/2023).

Robert sudah meminta maaf atas tindakan itu. Akan tetapi, polisi tetap mengusut kasus ini dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca: CERITA Pilu Istri Pelempar Anjing ke Sungai Buaya, Dibully-Dihujat: Saya Lagi Hamil Tua, Anak Sakit

Baca: Kronologi Bocah di Buleleng Meninggal Usai Digigit Anjing Peliharaanya Sendiri, Diduga Rabies

Dia dijerat dengan Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan pihaknya menyita barang bukti sebuah bendera merah putih berukuran kecil.

"Serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih," kata dia, Sabtu, (12/8/2023).

Firman berujar bahwa penyidik akan meminta bantuan ahli pidana dan ahli hukum tata negara guna memperkuat pembuktian atas dugaan pidana yang dilakukan tersangka.

"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," katanya.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Hotman Paris di sini.

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved