TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah video mesum disebarkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di media sosial hinga viral.
Video mesum viral tersebut disebarkan oleh SA (25) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
SA (25) nekat menyebarkan video mesum suaminya berinisial MA (26) ke berbagai media sosial sampai viral lantaran kesal karena diselingkuhi suaminya.
Akibat kejadian tersebut, MA ditahan Satreskrim Polres Prabumulih setelah dilaporkan SS (31), selingkuhan MA, yang tidak terima video dirinya tersebar.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, kasus ini bermula dari hebohnya masyarakat atas video musem pasangan dengan latar belakang “Hello Kitty” pada Jumat (17/3/2023).
Baca: Nahas, Rumah Reyot Putri Mantan Model Dewasa Jadi Sarang Mesum Pemuda-Pemudi: Cukup Bayar Rp20 Ribu
Baca: UGM Buka Suara Soal Mahasiswa KKN Diduga Mesum Kepergok Bu Lurah, Kejadian Tak Seperti yang Beredar
Setelah video tersebut tersebar polisi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari korban SS yang mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya dengan MA tersebar.
Lima bulan berjalan, petugas akhirnya menangkap MA, pemeran pria dalam video tersebut.
“Hasil penyelidikan, penyebar video itu adalah SA yang merupakan istri siri dari MA. Motifnya kesal karena diselingkuhi, ”kata Mas Suprayitno, Jumat (11/8/2023).
MA semula merekam video hubungan intimnya bersama selingkuhan tanpa sepengetahuan SS.
Saat SA mengetahuinya, ia geram.
Tidak menerima sudah diduakan, SA menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp hingga akun media sosial.
“Saat ini SA sebagai penyebar masih dalam pencarian,” ujarnya, dilansir Kompas.
Atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan pasal UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Ttahun 2016 perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 28 atau pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 karena telah merekam video tersebut.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ungkap Kasat.
(TRIBUNNEWSWIKI)