Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen, Diperiksa Pekan Depan

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.


zoom-inlihat foto
Kamaruddin-Simanjuntak-dd.jpg
Facebook/Kamaruddin Hendra Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Advokat Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa Kamaruddin Simanjuntak pada Senin (14/8/2023) pekan depan.

Mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (10/8/2023) hari ini, namun ia meminta penundaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.

Baca: Ferdy Sambo cs Dapat Diskon Hukuman, Kamaruddin Simanjuntak Tak Kaget: MA Bisa Dilobi-lobi

Kasus tersebut berawal dari kemelut rumah tangga Dirut PT Taspen yang juga beraroma politik.

Kamaruddin ditunjuk sebagai pengacara Rina Lauwy, istri Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diduga memiliki wanita simpanan, memiliki ribuan video porno, dan mengelola dana Rp 300 triliun untuk biaya kampanye seorang capres pada pemilu 2024.

Dirut perusahaan BUMN tersebut juga diduga melakukan penelantaran dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Rina Lauwy.

Sebagai pengacara Rina Lauwy, Kamaruddin membeberkan duduk perkara kasus yang dia tangani. Nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pun disebut secara gamblang.

Hal tersebut membuat Kamaruddin dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri langsung memproses laporan Dirut PT Taspen.

Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) pukul 08.55 WIB. Mereka bakal memberi kesaksian untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer.
Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) pukul 08.55 WIB. Mereka bakal memberi kesaksian untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Baca: Kamaruddin Simanjuntak: Kita Siap-Siap Kecewa, Omongan Penyidik Muter-Muter di Situ

Kamaruddin Simanjuntak pun buka suara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS Kosasih.

Dikutip dari TribunTangerang.com, Kamaruddin menegaskan ia membela Rina Lauwy dalam kemelut rumah tangga Dirut PT Taspen, lantaran ada kasus penelantaran dan kasus KDRT.

"Saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya, justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," ucap Kamaruddin kepada Warta Kota, Rabu (9/8/2023).

Kamaruddin berujar karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.

"Kalau pengacara bisa dilaporkan ke polisi dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua yang berprofesi pengacara terancam," kata dia.

Kamaruddin menegaskan akan menghadapi proses hukum kasus ini. Ia mengaku siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

"Kita hadapin saja. Kita buka terus, kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.

(Tribunnewswiki.com/TribunTangerang.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved