Kisah Kevin, Remaja 16 Tahun yang Nikahi Wanita Usia 41 Tahun, Ternyata Mariana Ialah Sahabat Ibunya

Mariana menceritakan benih asmaranya dengan Kevin baru bersemi 2 bulan belakangan


zoom-inlihat foto
Pernikahan-antara-445.jpg
KOLASE TRIBUN ACEH
Pernikahan antara seorang remaja Kevin (16 ) dan wanita bernama Mariana (41) warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas tengah menjadi perhatian publik.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pernikahan Kevin (16) dan Mariana (41) menjadi viral dan menjadi sorotan lantaran usia keduanya terpaut 25 tahun. 

Kevin yang merupakan remaja berusia 16 tahun tersebut menikahi Mariana, wanita yang kini berusia 41 tahun.

Kevin dan Mariana merupakan tetangga satu desa di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas Tengah.

Keduanya melangsungkan pernikahan sederhana, Minggu (30/7/2023), di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.

Mariana menceritakan benih asmara dengan K baru bersemi 2 bulan belakangan.

 Meskipun ia sebenarnya sudah lama kenal lantaran tinggal bertetanggaan rumah, Selasa 1 Agustus 2023.

"Kenal awalnya sejak K kecil, waktu anak-anak dia suka ke warung saya, beli snack. Awal biasa saja karena tetanggaan," katanya, dikutip dari Tribun Aceh.

Baca: Isi Chat Lady Nayoan ke Inara Rusli Usai Kecelakaan, Inara: Nggak Nyangka, Sempet Syok Dengernya

Mariana bilang bahwa Kevin ini merupakan anak sahabatnya bernama Lisa.

Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.

"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.

Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.

Baca: Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Sampai Tewas, Korban Dipukuli Hingga Tak Sadarkan Diri

Tanpa paksaan

Mariana mengatakan pernikahannya dengan K tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.

Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.

"Tidak menyangka bisa menikah dengan K," ujarnya.

"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.

Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 berlaku sejak 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, K yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun. (*)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved