Kronologi Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba Hingga Meninggal, Terancam Dipecat

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro sebagai tersangka dugaan penganiayaan.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-pemukulan-297.jpg
Unsplash
Ilustrasi pemukulan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Tujuh polisi tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Hengki mengungkapkan, sembilan polisi diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

Meski begitu, hanya tujuh orang polisi ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro untuk pemeriksaan etik, sedangkan satu orang lagi berinisial S masih buron.

Dugaan penganiayaan ini dilakukan sembilan polisi saat memeriksa DK (38) yang terjerat kasus peredaran narkotika.

Dalam proses penyelidikan, sembilan orang petugas melakukan aksi kekerasan hingga DK meninggal dunia.

"Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap dia.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menyelidiki surat perintah pemeriksaan dalam perkara narkoba tersebut.

"Apakah tim ini saat melakukan pemeriksaan didasarkan atas surat perintah, kami akan teliti," ujar Hengki.

Sementara, para tersangka terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

PTDH ini sesuai empat pasal Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.

"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra, Jumat.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved