TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK dan oknum kepala desa Cibinong berinisial HM diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Mereka bersekogol untuk menilep uang Pembebasan Tanah untuk Warga.
Dalam hal ini pihak perusahaan pun merasa dirugikan karena tidak mengusai aset tersebut karena warga tidak pernah merasa menerima uang.
Anita Dian Wardani menerangkan, EK dan HM memiliki peran yang berbeda.
"Tersangka Heri Mulyadi sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan hak tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Sementara EK yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor bertugas menerima uang pembayaran dari perusahaan.
"Sedangkan Edi Kusmana yang menerima uang dari PT Jaya Protindo, yang seharusnya disalurkan kepada empat penerima SPH," terangnya.
Baca: Cerita Wanita Sragen yang di PHP Pak Kades untuk Dinikahi, Padahal Sudah Terlanjur Ceraikan Suaminya
Baca: Sosok Sinead OConnor, Penyanyi Asal Irlandia yang Sebelum Meninggal Dunia Memutuskan Masuk Islam
Kini oknum anggota DPRD Bogor dan oknum kepala desa di Cibinong tersebut akan segera jalani persidangan.
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
"Kalau untuk berkas ketika sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti pada dasarnya sudah lengkap," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, EK dan MH diganjar dengan pasal berlapis yaitu, pasal penipuan dan penggelapan, dan atau juga pasal pemasluan dokumen.
"Ancaman pidananya pasal 378 dan 372 maksimal 4 tahun, sedangkan pasal 263 kuhp 6 tahun penjara. Jadi kami ada alternatif antara ketiga ancaman itu," terangnya.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)(TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)