TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, angkat bicara menanggapi surat yang ditulis oleh ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
Jonathan melontarkan respons menohok atas pengakuan Rafael Alun yang tak mau membayar biaya restitusi kasus penganiayaan David senilai Rp120 miliar.
Jonathan Latumahina menyebut bahwa ayah Mario Dandy tersebut adalah seorang pria yang lebih mencintai hartanya dibandingkan anak kandungnya sendiri.
Pasalnya, Rafael tidak memiliki keinginan sama sekali untuk mengulurkan tangan kepada sang anak yang sedang terjerat kasus hukum.
"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang butuh pembelaan dari dia," kata Jonathan saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juli 2023, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Jonathan sendiri tak ingin ambil pusing dengan tindakan yang dilakukan oleh eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu.
Jo, sapaan akrab ayah David, tak mempersoalkan jika akhirnya Mario yang harus menanggung restitusinya secara mandiri.
Baca: Foto Wajah Muda Diah Putri Zaman Dulu Dicari Netizen, Benarkah Wanita di Rumah Reyot Mantan Model?
Akan tetapi, jika Mario Dandy tidak bisa membayarnya, Majelis Hakim harus memberinya hukuman tambahan yang setara.
"(Kalau enggak bisa bayar) ya ganti hukuman kurungan. Sesuai aturan hukum saja," ucap Jonathan.
Surat RAT
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo alias RAT menulis sepucuk surat dari Rutan KPK yang dikirimkan kepada kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.
Andreas membawa surat tersebut ke persidangan yang dihelat kemarin, Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," kata Andreas.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.
"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi. "Restitusi Yang Mulia," timpal Andreas.
Baca: Sosok dan Biodata Anastasia Pretya Amanda, Saksi di Sidang Mario Dandy, Sedang Sakit Ginjal
Kemudian, hakim Alimin mempersilahkan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.
Dalam surat yang dibacakan Andreas, Rafael turut menyinggung permasalahan restitusi yang dibebankan kepada Mario.
Rafael dengan tegas menyatakan tak akan menanggung biaya restitusi karena sang anak sudah dewasa.
Oleh karena itu, ia merasa tak memiliki kewajiban untuk membantu sang anak dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," bunyi surat yang ditulis Rafael.
Selain itu, Rafael mengaku tidak bisa banyak membantu karena asetnya sudah disita KPK.
Baca: Nahas, Rumah Reyot Putri Mantan Model Dewasa Jadi Sarang Mesum Pemuda-Pemudi: Cukup Bayar Rp20 Ribu
Terbongkarnya korupsi RAT
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo adalah anak ketiga dari tiga bersaudara dari pasangan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Pasca kejadian penganiayaan, nama Rafael ikut terseret. Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI itu menjadi bahan gunjingan netizen karena harta kekayaannya dinilai tak wajar.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael tahun 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.
Fakta itu akhirnya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan.
Setelah melakukan investigasi mendalam, lembaga antirasuah itu menduga Rafael menerima gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.
KPK menduga, Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Tak main-main, nilai gratifikasi itu mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.
(tribunnewswiki.com/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini