MA Pastikan Perkawinan Beda Agama Tidak Akan Dicatat Dukcapil, Begini Dasar Hukumnya

Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan


zoom-inlihat foto
batas-minimal-usia-menikah-bagi-perempuan-jadi-19-tahun.jpg
Pixabay
Ilustrasi cincin pernikahan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

"Ya benar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi Kompas.com tentang SE tersebut, Rabu (19/7/2023).

SEMA yang diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin bertujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.

Lewat SEMA, para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Pertama, perkawinan yang sah merupakan perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Hal tersebut berdasarkan dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Maka, pengadilan diminta agar tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Ilustrasi cincin pernikahan
Ilustrasi cincin pernikahan (Tribun Lampung)

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 turut ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA, serta pejabat eselon 1 di lingkungan MA.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi pun buka suara terkait larangan MA mengabulkan permohonan nikah beda agama tersebut.

Menurutnya, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.

Adapun perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.

"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu.

Dengan hadirkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," lanjutnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved