Curhatan Anas Urbaningrum Usai Gagal Nyaleg 2024 Karena Berstatus Mantan Napi: Itu Sungguh Zalim

Saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim, sungguh-sungguh tidak berdasar


zoom-inlihat foto
Ketua-Partai-666666.jpg
Tribunnews/Jeprima
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan Pidato di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Anas sendiri telah didapuk sebagai Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan dikukuhkan secara resmi pada Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) PKN yang berakhir pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu menggantikan Gede Pasek Suardika.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anas Urbaningrum mengaku tak bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 karena statusnya sebagai mantan narapidana

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tersebut merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi proyek Hambalang.

"Saya yang belum boleh nyaleg. Nanti," kata Anas dalam pidatonya pada penutupan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) PKN di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).

Dia menilai aturan melarang dirinya maju sebagai caleg adalah putusan yang tidak berdasar.

"Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim, sungguh-sungguh tidak berdasar," ujar Anas.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bersiap melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bersiap melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Jawaban Anas Urbaningrum Saat Ditagih Gantung Diri di Monas: Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan

Namun, Anas meminta kader PKN agar tak mempermasalahkan aturan pelarangan dirinya maju caleg.

"Tapi tidak apa-apa, itu sudah menjadi bagian perjalanan saya dan saudara-saudara sudah tahu persis tentang itu, dan ini juga harus menjadi bagian perjuangan kita," ucapnya.

Baca: Kisah Anas Urbaningrum, Mantan Napi Korupsi yang Kini Terpilih Jadi Ketua Umum PKN Periode 2023-2028

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.

Hal itu berdasarkan putusan yang diambil dalam sidang pada Rabu (30/11/2022) dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved