TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jera setelah dibui lantaran melakukan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berharap hukuman itu dapat memberikan pelajaran bagi Anas yang saat ini telah menyandang status bebas murni.
"Terkait bebas murninya narapidana Korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjaraan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ali berharap hukuman itu tidak hanya berdampak terhadap Anas dan menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang dapat merugikan negara.
Ia menyebutkan, pemenjaraan merupakan pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim.
Selain itu, hakim juga bisa menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik.
KPK berharap, pidana badan dan tambahan itu mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Sebelumnya, Anas dipastikan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Anas adalah mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas mendapatkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti dengan nominal Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Namun, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca: Fadli Zon Ngaku Berat Badannya Turun 32 Kg, Anas Urbaningrum: Kelihatan Lebih Muda 15 Tahun
Hakim lantas memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 30p juta.
Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat majelis hakim Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara.
Dirinya juga diperintahkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan empat bulan kurungan.
Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) hukuman Anas dikurangi ketua majelis hakim Sunarto yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.
Dari 14 tahun penjara hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Anas dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Kini, setelah bebas murni Anas kembali ke dunia politik.
Dirinya disebut-sebut menjadi calon Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)