Bupati Karanganyar Juliyatmono Mundur dari Jabatannya, Ternyata Bakal Maju Pileg 2024

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo membenarkan kabar pengunduran diri Juliyatmono dari kursi Bupati


zoom-inlihat foto
Juliyatmono.jpg
Tribunnews.com
Juliyatmono


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar mengejutkan datang dari Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pengunduran dirinya pun telah diterima oleh DPRD Karanganyar.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo membenarkan perihal kabar tersebut.

Dia mengatakan, surat pengunduran diri Juliyatmono telah diterima pihaknya sejak 13 Mei 2023.

"Surat pengajuan pengunduran diri Bupati Karanganyar sudah masuk," kata Bagus, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (3/7/2023).

Baca: Uang Tabungan Siswa SD yang Dipinjam Guru Tembus Rp5 Miliar, Bupati Pangandaran Bentuk Tim Khusus

Baca: Bupati Pangandaran Sebut Tabungan Siswa SD yang Raib Capai Rp 5 M

"Kita tidaklanjuti ke paripurna, besok, Kamis," ujar Bagus.

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, juga sudah menerima surat pengunduran diri Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Seperti diketahui, masa jabatan Juliyatmono baru akan habis pada 15 Desember 2023, setelah memimpin Kabupaten Karanganyar selama dua periode.

Bagus Selo mengungkapkan, surat pengunduran diri Juliyatmono telah diterima pada 13 Mei 2023, dan akan ditindaklanjuti pada sidang paripurna, Jumat (6/7/2023).

Bupati Karanganyar, Juliyatmono
Bupati Karanganyar, Juliyatmono (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Lalu, surat pengunduran Bupati Karanganyar ini akan diteruskan dan proses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pak Bupati membuat surat pengunduran diri akan mencalonkan sebagai calon DPR RI. Setelah itu, kami tindak lanjuti Paripurna. Sifatnya pemberitahuan dan langsung ke Kemendagri," kata Bagus Selo, saat dikonfirmasi, pada Selasa (4/7/2023).

Dia mengatakan, mekanisme dalam pengunduran diri bakal sepenuhnya di tangan Kemendagri, dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

"Setelah itu, jika setujui langsung menujuk Plt saat itu juga harus selesai (masa tugas Bupati)," kata dia.

"Sesuai regulasi kalau kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, itu kan Plt melaksanakan tugas," lanjut dia.

Ia menuturkan, Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa bupati ataupun wakil bupati yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024 harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonannya.

Kasus pengunduran diri ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Karanganyar.

Sebab, selama ini hanya kepala desa yang mengundurkan diri.

Baca: Detik-detik Wakil Bupati Rohil Digrebek Polisi Ketika Asik Berduaan dengan Anak Buahnya di Hotel

Baca: Siswa SD yang Viral Naik Gabus Sebrangi Sungai untuk Sekolah Akhirnya Dapat Sepeda dari Bupati Luwu

"Selama ini tidak ada. Hanya kepala desa. Ini pertama kali, kepala daerah mengundurkan diri untuk maju sebagai calon DPR RI," tutup dia.

Terpisah, alasan Juliyatmono mundur sebagai Bupati Karanganyar juga dibeberkan oleh Ketua DPD II Golkar Kabupaten Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved