- Setelah itu, pengguna akan mendapat kode OTP melalui SMA di nomor yang didaftarkan;
Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Buatlah PIN keamanan untuk aplikasi;
- Lengkapi data diri di profil aplikasi pengguna;
Lengkapi dengan Nama, NIK, hingga email aktif.
- Kemudian, cek email yang didaftarkan untuk melakukan pengaktifan akun;
Setelah akun aktif, pengguna melakukan verifikasi dengan cara swafoto dengan KTP.
- Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri;
- Pilih dan klik menu 'Perpanjangan SIM';
Unggah dokumen secara lengkap untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Setelah itu, pilihlah kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbit;
- Lakukan pembayaran sesuai dengan perpanjangan SIM;
1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
2. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Masukkan nomor rekening pengembalian;
Hal ini digunakan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
- Terakhir, pilihlah metode pengiriman SIM yang baru;
Pengguna dapat memilih pengiriman melalui Pos Indonesia atau melakukan pengambilan secara mandiri;
Jika dikirim melalui Pos Indonesia, pengguna wajib memasukkan alamat secara detail.
Diketahui, pengguna dapat memeriksa secara berkala di menu 'Transaksi' untuk mengetahui pembaharuan perpanjangan SIM.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Pondra)